Menara62.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) / Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Cherish Harriette, B.A,(hons), M.B.A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Sabtu (19/3/2022).
Hal ini dilakukannya demi menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar, penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat.
Pertemuan dilaksanakan di di Aula Kantor Kecamatan Passi Barat. Peserta yang hadir di antaranya, pemuda, masyarakat umum, hingga tokoh masyarakat kecamatan Passi Barat. Cherish Hariette dalam kunjungannya itu menyampaikan, bahwa bangsa Indonesia, khususnya pemuda harus terus memegang teguh spirit Pancasila. Demi persatuan dan kemajuan bangsa Indonesia.
“Melalui pancasila kita patut bersyukur karena semangat persatuan masih ada di negeri ini. Itu terlihat dari semangat berbagi masyarakat di masa Covid ini. Pemahaman berbangsa kita diuji juga dengan adanya Korona ini. Semoga kita dapat melewati masalah ini,” jelasnya.
Ia melanjutkan untuk menjaga Persatuan dan kesatuan Bangsa saat ini, Pemerintah perlu segera membangkitkan kembali ekonomi masyarakat, tentu dengan tetap mempertimbangkan situasi pasca pandemi seperti sekarang ini. Sembari tetap menjaga Pancasila sebagai benteng kokoh penjaga Indonesia.
“Pancasila sebagai perjanjian agung tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai. Sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila,” kata Cherish000.
Para peserta yang hadir pun terlihat amat bersemangat mengikuti acara tersebut. Mereka mengaku sepakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai luhur Pancasila sebagai falsafah hidup dan persatuan bangsa yang harus dipertahankan selamanya.
Masyarakat pun turut memberi masukan yang menyatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga yang strategis penguatan Pancasila, maka butuh payung hukum yang lebih kuat, setidaknya diatur dalam Undang-Undang.
Masyarakat antusaias mendengar pemaparan Anggota DPD/MPR RI, Cherish Harriette, B.A, (hons), M.B.A saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Passi Barat, kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Mereka pun setuju terhadap kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila. Jika itu dilakukan, maka akan melemahkan kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Kegiatan yang digelar anggota MPR RI di Kecamatan Passi Barat, kabupaten Bolaang Mongondow seperti ini dianggap mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat, terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.