26.4 C
Jakarta

Angkutan Barang Dilarang Melintas Kota Yogyakarta Mulai H-4 Lebaran

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM– Angkutan barang dilarang melintas Kota Yogyakarta terhitung Rabu (21/6). Kebijakan yang diambil Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tersebut guna mengurangi beban lalu lintas jelang libur Lebaran 2017.

“Mulai H-4 hingga H+3 Lebaran, angkutan barang dilarang masuk kota,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (18/6).

Tetapi larangan tersebut tidak berlaku bagi angkutan yang membawa kebutuhan pokok atau sembako  dan bahan bakar minyak (BBM). Angkutan barang untuk sembako dan BBM masih tetap diijinkan agar pasokan tidak tersendat.

Menurutnya, penerapan larangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas karena diperkirakan ada kenaikan volume kendaraan yang melintas di Kota Yogyakarta selama libur Lebaran.

Selain melarang angkutan barang melintas, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga akan menerapkan manajemen lalu lintas untuk mengurai kepadatan, salah satunya dengan menerapkan arus lalu lintas satu arah dan buka tutup di sejumlah ruas jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto memperkirakan kepadatan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta akan terjadi mulai H-7 Lebaran terutama di sekitar lokasi perbelanjaan karena banyak masyarakat yang membeli kebutuhan Lebaran.

Sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas menjelang Lebaran di antaranya adalah kawasan Malioboro, Jalan Urip Soemoharjo, Jalan Laksda Adisutjipto, Jalan Piere Tendean, simpang Pingit dan Jalan Cik Di Tiro.

Setelah Lebaran, potensi kepadatan berpindah ke sekitar objek wisata dan pusat oleh-oleh seperti di kawasan Malioboro, kawasan Kraton Yogyakarta, sekitar Taman Pintar, sekitar Gembira Loka Zoo, sekitar XT-Square, Jalan Letjend Suprapto, Jalan Pangeran Senopati dan Jalan Cik Di Tiro.

“Kepadatan tidak bisa dihindari. Namun, kami berupaya agar arus lalu lintas tetap lancar dengan memasang pembatas jalan untuk mengurangi hambatan akibat kendaraan yang berputar arah atau memotong jalan,” katanya.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta sudah memasang “water barrier” dan pagar pembatas di sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengalami kemacetan, di antaranya Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Kleringan, Jalan Mataram, Jalan Magelang, Jalan Suryatmajan, Jalan Senopati dan Jalan KH Ahmad Dahlan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!