JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah telah mempublikasikan data tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan. Sejak Februari hingga Juli 2020, tercatat ada 3.225 orang di 9 BUMN yang terkena PHK.
Dan gelombang PHK yang dilakukan terhadap karyawan BUMN terus dilakukan. Di awal Agustus 2020 ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya.
Gelombang PHK massal khususnya di BUMN ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Anis Byarwati, anggota DPR RI Fraksi PKS memberikan pandangan kritisnya.
“Pemerintah harus menindak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan,” kata Anis dalam siaran persnya, Kamis (6/8/2020).
Anis menegaskan bahwa pemerintah harus turun tangan memberikan tindakan, terutama kepada perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“PHK itu memiliki alur yang jelas dan harus diikuti. Prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Legislator senior PKS ini menambahkan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, Pemerintah harus benar-benar serius bekerja dan membuat masyarakat tenang. Sehingga masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani Covid-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, Anis mengingatkan Pemerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja. Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
“Anggaran penanganan COVID-19 yang dimiliki Pemerintah, seharusnya bisa mengcover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” pungkasnya.