31.6 C
Jakarta

Anis: Pemerintah Perlu Pikirkan Kebijakan Tambahan untuk Bantu UMKM

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Program-program stimulus penanganan ekonomi saat pandemi Covid-19 yang terangkum dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hingga tanggal 30 September 2020, hanya terealisasi 38,6% atau setara dengan Rp258,3 triliun dari PAGU yang dianggarkan Rp695,2 triliun.  Jika diasumsikan pertumbuhan realisasi mencapai 20% per bulan hingga akhir tahun, maka realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional ini hanya mencapai 50-60%. Artinya akan ada dana lebih dari 300 triliun yang tidak terserap.

“Realisasi yang rendah ini menyebabkan tujuan utama adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional itu belum dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata Anis dalam siaran persnya, Jumat (23/10/2020).

Hal itu tercermin dengan adanya pertumbuhan negatif pada kuartal ke-2 tahun 2020, yaitu mencapai 5,3% negatifnya. Dengan angka seperti itu, kuartal ke-3 kita perkirakan masih negatif juga.

Adapun rincian realisasinya yaitu : bidang kesehatan hanya Rp21,92 triliun atau 25,04% dari total PAGU Rp87,55 triliun. Bidang perlindungan sosial realisasinya Rp157,03 triliun atau 77,1 % dari total PAGU Rp203,91 triliun. Bidang sektoral kementrian dan lembaga dan PEMDA hanya 25% atau Rp26,61 triliun dari total PAGU Rp106,05 triliun.

Lalu untuk bidang UMKM realisasinya adalah Rp84,85 triliun atau 68,7% dari PAGU Rp123,47 triliun. Bidang insentif usaha realisasinya Rp28,7 triliun atau 23,27% dari PAGU Rp120,61 triliun. Sedangkan untuk realisasi bidang korporasi sampai September 2020 belum terealisasi dari anggaran Rp53,57 triliun.

Terkait optimalisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu UMKM atau masyarakat, Anis menilai perlu menjadi catatan bahwa total UMKM yang ada di Indonesia sebanyak 59 juta. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan hingga April 2020 tercatat terdapat sebanyak 10jt UMKM yang dikategorikan berpotensi menerima restrukturisasi.

“Jumlah ini hanya sebesar 16,9% dari total UMKM,” papar Anis.

Data ini menunjukkan, sebagian besar UMKM masih kesulitan mengakses layanan kredit formal dari perbankan maupun dari lembaga keuangan lain. Hal ini menyebabkan program restrukturisasi kredit UMKM tidak akan membantu sebagian besar UMKM di Indonesia.

Oleh sebab itu menurut Anis, perlu dipikirkan kebijakan tambahan untuk membantu UMKM. “Perlu dipastikan 1545 BPR atau BPRS dan koperasi-koperasi juga mendapatkan akses yang adil dalam program restrukturisasi,” katanya menegaskan.

“Beban tekanan likuiditasi dan resiko kredit juga lebih besar di BPR atau BPRS, sehingga penting bagi pemerintah untuk memastikan bagaimana mereka dapat menjangkau penempatan dana pemerintah pada bank-bank peserta untuk program restrukturisasi,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!