32.8 C
Jakarta

Apa Urgensi 10 Pimpinan MPR RI?

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — (6/9/2019), Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Andriadi Achmad mempertanyakan urgensi penambahan pimpinan MPR RI melalui revisi UU MD3, semula berjumlah lima (5) menjadi sepuluh (10). Sepertinya untuk mengakomodir sembilan (9) parpol yang lolos Parliamantary Threshold di DPR RI dan satu perwakilan dari kelompok DPD RI.
“Apa pentingnya penambahan pimpinan MPR RI berjumlah 10 orang, dalam konteks kepentingan rakyat? Saya kira hanya untuk mengakomodir seluruh parpol di DPR RI dan kelompok DPD RI. Intinya dalam rangka sharing of power, akan tetapi bila wacana ini terwujud sangat miris ditengah kondisi sosial politik dan perekonomian Indonesia sedang berada di titik terendah,” ungkap Andriadi Achmad saat diwawancara awak media.
Direktur Eksekutif Nusantara Institute PolCom SRC (Political Communication Studies and Research Centre) ini berpendapat bahwa pasca amandemen UUD 1945, MPR RI berubah menjadi lembaga tinggi negara, maka semakin mengikis bergaining position MPR RI dimana sebelumnya sebagai lembaga tertinggi negara yang mempunyai peran dan fungsi sangat vital yaitu mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden. Bahkan ada kewajiban pemerintah melaporkan secara rutin dan berkala setiap tahun laporan pertanggungjawaban ke MPR RI.
“Amandemen UUD 1945 mengebiri kedudukan MPR RI menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti presiden, BPK, MK, KY, DPR, DPD RI dan lainnya. Sehingga keberadaan MPR RI tidak lebih sebagai lembaga seremonial di parlemen yang merupakan ajang berkumpulnya DPR RI dan DPD RI selama setahun sekali yaitu setiap 16 Agustus untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI,” tegas Alumni Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI ini.
Andriadi Achmad menyarankan agar lembaga MPR RI lebih diperjelas keberadaan dan kedudukannya, yaitu kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Jika kehadiran MPR RI masih sama seperti saat ini dan sudah tidak terlalu ada relevansi untuk kepentingan bangsa dan negara. Lebih baik MPR RI dibubarkan, setidaknya untuk mengurangi beban anggaran negara. Selain itu, penting semakin menguatkan kedudukan dan fungsi DPD RI sejajar dengan DPR RI.
“Jika MPR RI kembali sebagai lembaga tertinggi negara, it’s oke. Akan tetapi bila keberadaan dan fungsi MPR RI masih sama seperti saat ini, tak lebih sebagai lembaga seremonial ajang berkumpul setahun sekali antara DPR RI dan DPD RI. Saya kira demi kepentingan bangsa dan menghemat anggaran negara, apa setidaknya MPR RI dibubarkan saja,” demikian tutup mantan Aktivis Mahasiswa Indonesia Pasca Reformasi era 2000-an mengkahiri wawancara.
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!