YOGYAKARTA, MENARA62.COM
Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah DIY (KOKAM DIY) menggelar Apel Siaga di Lapangan Kompleks Balai RW 07 Kamdanen, Danikerto, Tegalrejo, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu pagi, 15 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi respons atas maraknya peredaran minuman keras (miras) dan aksi premanisme yang dinilai semakin meresahkan warga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Apel diikuti ratusan personel KOKAM DIY dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Anggota DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, Anggota DPRD Sleman Abdul Kadir, unsur Koramil dan Polsek Ngaglik, Muspika Ngaglik, serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman. Kehadiran lintas unsur ini menegaskan pentingnya kolaborasi masyarakat sipil dengan aparat dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.
Dalam arahannya, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya tidak boleh dikepung toko miras di tengah permukiman. “Kita tidak boleh dikepung toko miras. Jogja tidak boleh membiarkan peredaran miras berdiri bebas karena dampaknya langsung terasa pada keamanan lingkungan,” tegasnya. Ia menilai peredaran miras ilegal kerap bermetamorfosis dengan nama toko berbeda, sehingga pengawasan perlu konsisten dan melibatkan warga.
Ia mengapresiasi “krentek semangat kolektif komunitas dalam menjaga kehidupan sosial. “Forum seperti ini menunjukkan masyarakat yang terkelola secara terstruktur, memiliki program dan nilai yang kuat. Komunitas semacam ini perlu diberi ruang untuk memastikan kehidupan sosial tetap terjaga. KOKAM menjadi salah satu pionir,” ujarnya.
Sementara Ari Wibowo SH, MH menekankan bahwa gerakan amar makruf nahi mungkar harus patuh pada peraturan perundang-undangan, dengan pendampingan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah agar setiap aksi tidak melenceng dari koridor hukum.
Problem permisivisme, sikap abai terhadap kemaksiatan selama tidak terdampak langsung yang memperparah persoalan miras, judi daring, dan narkoba. “Sebagian besar peredaran miras di DIY adalah ilegal dan tidak sesuai Perda. Kita perlu lebih kuat dari jejaring ‘orang-orang kuat’ di baliknya. Karena itu apel ini menghimpun kekuatan agar masyarakat tidak kalah kuat,” katanya. Ia mengajak media turut mensosialisasikan pentingnya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pada apel tersebut, Ndan Marwan Hamed Sekretaris KOKAM DIY membacakan lima poin pernyataan sikap: menolak peredaran miras sebagai sumber kejahatan; menegaskan dampak miras terhadap kesehatan dan ketertiban; berkomitmen melawan peredaran miras; mendukung penegakan hukum oleh kepolisian dan pemerintah; serta mengajak masyarakat melindungi diri dan keluarga dari bahaya miras. Pernyataan sikap ini menjadi komitmen moral sekaligus panduan aksi di lapangan.
Usai apel, peserta melakukan longmarch sejauh kurang lebih lima kilometer menyusuri Jalan Palagan sambil membawa spanduk kampanye anti-miras, seperti “Jogja Diintai, Miras Dijauhi”, “Jogja Berhati Nyaman, Miras Bikin Gak Nyaman”, “Miras Adalah Maut”, dan “Mirasmu Meresahkan, Jogja Butuh Nyaman”. Aksi damai ini dimaksudkan sebagai edukasi publik agar warga terlibat aktif mencegah penyakit masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sarasehan menghadirkan narasumber HM Syukri Fadholi, SH.
Sementara itu, Abdul Kadir yang juga pelindung KOKAM Ngaglik menyatakan dukungannya terhadap pengetatan penegakan Perda miras di Sleman, terlebih menjelang Ramadhan. “Komitmen pemerintah daerah adalah menutup praktik ilegal sebelum Ramadhan. Gerakan masyarakat seperti KOKAM perlu terus berjalan di koridor hukum,” ujarnya.
Apel Siaga KOKAM DIY menegaskan bahwa pengendalian miras dan premanisme membutuhkan orkestrasi: komitmen warga, dukungan aparat, keberpihakan kebijakan, serta konsistensi penegakan hukum. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat rasa aman, menjaga marwah Yogyakarta sebagai kota berbudaya, dan melindungi generasi muda dari dampak destruktif miras.
Apel Siaga 750 KOKAM DIY di Sleman, Tegaskan Penolakan Miras dan Premanisme
- Advertisement -
