JAKARTA, MENARA62.COM – Pelaku perfilman di tanah air kini lebih mudah untuk mengajukan permohonan penyensoran film dan iklan dengan diluncurkannya aplikasi Administrasi Sensor Berbasis Elektronik (e-SiAS) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Lembaga Sensor Film (LSF). Aplikasi tersebut memungkinkan perhononan penyensoran film dan iklan bisa dilakukan secara digital sehingga lebig mudah dan cepat.
“Aplikasi e-SiAS merupakan langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan publik. LSF ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berlandaskan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ahmad Yani Basuki, pada acara peluncuran e-SiAS, yang menjadi salah satu rangkaian acara pembukaan rapat koordinasi Lembaga Sensor Film, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/12).
Dalam siaran persnya, ia mengatakan aplikasi ini dikembangkan khususnya untuk membantu para pengguna layanan sensor film dalam mengajukan dokumen persyaratan administratif penyensoran, mengetahui biaya penyensoran, bahkan dapat memonitor proses sensor yang sedang berjalan.
Dengan terus meningkatnya jumlah film yang disensor dari tahun ke tahun, pengembangan sistem e-SiAS ini akan memudahkan aspek pendataan. Di sisi lain, sistem ini juga bermanfaat bagi staf sekretariat LSF dalam mengelola data-data film yang telah disensor.
Ahmad Yani mengharapkan dengan adanya pengembangan e-SiAS dapat dirasakan manfaatnya dalam peningkatan kualitas layanan Lembaga Sensor Film (LSF) kepada seluruh pemangku kepentingan perfilman yang akan membawa kemudahan dalam proses penyebaran juga kecepatan dalam proses penyelesaiannya.
“Ke depan, kami berusaha untuk meningkatkan layanan-layanan lainnya secara digital, sejalan dengan pembentukan regulasi yang mendukung hal tersebut,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, ditemui seusai acara peluncuran, juru bicara LSF, Rommy Fibri menjelaskan bahwa aplikasi e-SiAS dikembangkan dengan maksud memangkas proses birokrasi.
“e-SiAS diluncurkan LSF dalam konteks untuk lebih mempersingkat dan juga mempermudah birokrasi. Karena dengan sistem elektronik, dalam hal proses penyensoran ini terkait dengan akses kemudahan,” tutur Romy.
Selama ini proses pendaftaran penyensoran di LSF itu berdurasi maksimal 3 hari kerja. Artinya kalau mendaftarkan sekarang, maksimal paling telat lusa itu sudah tahu hasil sensornya.
“Tetapi kedepan dengan e-SiAS, pagi menyensorkan, memasukan dokumen untuk sensor, sorenya si pendaftar sudah tahu, bisa mengecek sudah lulus atau belum. Karena online sistemnya, sehingga dengan proses online itu, sehari dia sudah tahu filmnya sudah lulus sensor dengan klasifikasi berapa dan seterusnya,” jelas Rommy.
Selain itu kalau selama ini yang lulus sensor mendapatkan surat tanda lulus sensor hardcopy. Dengan proses e-SiAS tidak lagi diberikan hardcopy -nya, karena pendaftar begitu dia bisa mengakses sudah tahu hasilnya.
“Dia bisa langsung print sendiri surat tanda lulus sensornya. Karena ada QR Code-nya, jadi tidak mungkin di palsukan,” pungkas Rommy