25.6 C
Jakarta

Ariawan Gunadi, Dosen FH Untar Raih Gelar Profesor Termuda Bidang Hukum Bisnis

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM –  Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar) mengukuhkan Ariawan Gunadi sebagai Profesor atau Guru Besar Tetap bidang Hukum Bisnis. Pengukuhan ini juga sekaligus memperoleh pengakuan dari Rekor MURI sebagai profesor termuda bidang hukum bisnis di Indonesia.

Prosesi pengukuhan berlangsung di Kampus Untar, Senin (24/7) dilakukan oleh Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Agustinus Purna Irawan dan disaksikan Dekan Fakultas Hukum Untar Prof. Ahmad Sudiro, serta pimpinan Yayasan Tarumanagara.

Dalam orasinya, Prof. Ariawan Gunadi membahas fenomena-fenomena yuridis yang terjadi dalam lingkup hukum bisnis internasional, yaitu: adanya kegiatan perdagangan bebas internasional dengan free trade agreement, urgensi untuk mengimplementasikan sistem perdagangan internasional yang berkeadilan, dan kebijakan berbagai negara terutama Indonesia dalam “rebound” dari dampak ekonomi pandemi covid-19.

Menurutnya, fenomena hukum ini menciptakan disrupsi masif dalam status quo perdagangan atau bisnis internasional, sehingga membutuhkan adanya renewal yang harmonis dengan disrupsi tersebut.

“Saya melihat adanya spirit dan upaya pemerintah untuk merevolusi UMKM ke dalam tatanan digital, terutama untuk mewujudkan “rebound” perekonomian nasional yang kongregatif,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan momen pengangkatan Indonesia sebagai Presidensi G20 dan Ketua Asean di tahun ini, sehingga menjadi momentum Indonesia untuk eksis dan menjadi negara influencer di dunia internasional khususnya perdagangan internasional. “Hal itu akan memperkuat bargaining position dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan oleh Founding Fathers kita,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Agustinus Purna Irawan mengatakan Untar selalu mendorong para dosen untuk mengajukan kenaikan pangkat jabatan akademik setiap 2 tahun sekali sesuai ketentuan yang dikeluarkan Ditjen Dikti Kemendikbudristek.

“Masing-masing dosen harus membuat perencanaan untuk karya dosen, karena karya dosen itu berakhir pada jabatan akademik dan tertinggi puncaknya adalah seorang profesor. Sesuai ketentuan dari Dikti bahwa dosen setiap 2 tahun sekali boleh mengajukan kenaikan pangkat jabatan akademi sesuai ketentuan, saya kira kalau ketentuan dan prestasinya dipenuhi, Dikti juga akan memproses dan kami dari Untar akan memfasilitasi,” katanya.

Agustinus Purna Irawan menambahkan Untar saat ini memiliki 28 guru besar. Selain Profesor Ariawan Gunadi, tahun ini akan ada lagi pengukuhan gelar profesor pada bulan September mendatang.

Prof. Ariawan Gunadi menempuh pendidikan Sarjana dan Magister di FH Untar, serta gelar Doktor Ilmu Hukum diperolehnya dari Universitas Indonesia. Ia meraih gelar Doktor saat berumur 27 tahun, yang menjadikannya sebagai peraih Doktor Ilmu Hukum termuda dari Universitas Indonesia. Selain sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Untar, Ariawan juga saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Tarumanagara. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!