Lampung, menara62.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Arniza Nilawati, S.E., M.M., mendorong pendamping pendamping KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk selalu saling koordinasi dan komunikasi dalam penyaluran bantuan sosial.
Hal tersebut disampaikan Arniza Nilawati saat menggelar diskusi dan bertukar pikiran bersama pendamping KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH SE Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (24/10/2022).
Kegiatan diskusi bersama penggiat sosial se Kabupaten OKI tersebut, anggota DPD RI asal Sumatera Selatan ini mengajak ratusan pendamping KPM PKH berwisata dengan melakukan perjalanan laut dari Pelabuhan Ketapang dengan tujuan Pulau Pahawang, yang terletak di Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kesempatan itu dipergunakan Senator Arniza Nilawati selain untuk berdiskusi dan bertukar-pikiran, tentang banyak hal terkait hambatan dan tantangan bagi para penggiat sosial dalam menjalankan fungsi pendampingan.
Arniza Nilawati mengkhusukan diri berdiskusi dan bertukar-pikiran dengan para penggiat sosial dari Kecamatan Kayu Agung, Jejawi, Teluk Gelam, Pedamaran, dan Pedamaran Timur. Kelima kecamatan ini dipandang memiliki karakteristik kewilayahan yang sama, yaitu relatif sama-sama tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten.
Sehingga dengan demikian perlu dimanfaatkan keuntungan itu untuk memaksimalkan fungsi pendampingan. Karena menurutnya kedekatan wilayah dengan kabupaten sangat memungkinkan para pendamping KPM PKH di Lima kecamatan tersebut untuk selalu berkomunikasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten OKI.
Senator Arniza Nilawati dalam kesempatan tersebut juga menekankan bahwa dengan kedekatan wilayah tersebut dengan pusat pemerintahan kabupaten, perlu diintensifkan dan dimaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan dinas sosial kabupaten, sebagai pemegang kewenangan penuh atas penyelenggaraan program bantuan sosial ke masyarakat.
“Apalagi dalam hal proses update data KPM sangat perlu untuk selalu dikomunikasikan secara intens dengan dinas sosial kabupaten. Hal ini untuk memastikan standar penyaluran bantuan sosial yang memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi” pesan Arniza Nilawati.
(RZP/Riil)