Palembang, menara62.com – Melanjutnya agenda resesnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Arniza Nilawati, S.E., M.M., mengunjungi Pasar Tangga Buntung, yang terletak di Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Kamis (13/10/2022).
Sesampainya di pasar Tangga Buntung tersebut, Arniza Nilawati selaku Anggota DPD – MPR RI, sekaligus juga penasehat IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Sumatera Selatan mensosialisasikan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara.
Dirinya juga turut mensosialisasikan IKAPPI dalam kiprahnya membantu kesejahteraan para anggotanya, para pedagang tradisional, terutama dalam hal menyediakan rumah murah dengan status hak milik kepada mereka. Turut menyertai dalam kegiatan itu Ketum IKAPPI Haris Alkautsar, para staf ahli dan para pengurus IKAPPI lainnya.
Dikatakan oleh Arniza Nilawati, bahwa DPD RI adalah lembaga tinggi negara yang keberadaannya dimaksudkan menyuarakan kepentingan daerah di pusat. Kesejahteraan masyarakat di daerah adalah sesuatu yang mutlak diperjuangkan.
Oleh karena itu, kedudukan DPD sebagai lembaga negara ditentukan dalam Pasal 40 UU No. 20 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (selanjutnya disebut UU Susduk) yang berfungsi memperjuangkan aspirasi daerah dan kepentingan daerah.
Pada kesempatan yang sama, sebagai penasehat IKAPPI Sumsel, Arniza Nilawati menyatakan bahwa IKAPPI bekerjasama dengan Kementerian PUPR menawarkan kepemilikan rumah kepada para pedagang pasar anggota IKAPPI, dimana kepada konsumen diberikan subsidi sebesar 40 juta rupiah, dengan angsuran per bulan di bawah 1 juta rupiah.
Semua Pedagang Pasar khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, tentunya mendapat kesempatan yang sama, bagi yang belum memiliki tempat tinggal atau hunian yang sangat aman, nyaman dengan stuktur bangunan berkualitas.
“Tentunya kami sangat mendorong pedagang tradisional dapat memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan hunian yang sangat Ideal” katanya.
Arniza Nilawati juga menegaskan bahwa program ini tentunya berkat Kerjasama IKAPPI dengan Pemerintah Pusat dan Bank BTN, sehingga segala kemudahan dan Subsidi hingga mencapai 40 Juta Rupiah, sangat memberikan keringanan bagi para Pedagang, apa lagi tanpa DP dan biaya proses lainnya.
(RZP/Riil)