27.8 C
Jakarta

Asosiasi Pengusaha Apresiasi Pengenaan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Gabungan asosiasi pengusaha menyambut baik kebijakan Pemerintah yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara, masyarakat, dan dunia usaha.

Kelompok asosiasi ini meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO, sekaligus Ketua Umum APREGINDO, Handaka Santosa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir situs Antaranews.com.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Pemerintah menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang super mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. Kebijakan ini dianggap bijaksana karena mampu menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.

“Kebijakan terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” tambah Handaka.

Transisi

Pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini, langkah yang dinilai bijak bagi pelaku usaha. Sosialisasi teknis akan dilakukan oleh pemerintah bersama asosiasi sektoral untuk memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara maksimal.

APINDO bersama asosiasi lainnya menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Mereka optimis bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing industri, dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut dari PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025 untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!