JAKARTA, MENARA62.COM – ASTRA Tol Tangerang-Merak turut berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi penegakan hukum (Gakum) untuk kendaraan over dimension dan over load (ODOL), yang dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas Mabes POLRI mulai tanggal 10 Februari 2022 sampai 11 hari kedepan, di rest area km 68 arah Jakarta, Tol Tangerang-Merak.
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan provinsi Banten serta Polda Banten. Teknis pelaksanaan kegiatan yaitu akan di lakukan penertiban kendaraan muatan barang di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), kemudian dilakukan pengecekan menggunakan timbangan berat beban kendaraan portabel atau WIM portable, setelah itu kendaraan yang diidentifikasikan melanggar akan diarahkan ke tempat yang disediakan dan ditempelkan sticker yang menandakan bahwa kendaraan tersebut tidak mematuhi aturan atau pelanggar ODOL.
Penertiban truk overdimension dan overload (ODOL) ini sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada para supir truk angkutan barang yang membawa muatan berlebih, baik beban dan dimensi. Sehingga diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan akibat ODOL di jalan tol Tangerang-Merak. Kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait ODOL semakin intensif dilakukan seiring dengan program pemerintah menuju zero ODOL 2023, dalam upaya peningkatan keselamatan pengguna jalan, pemeliharaan infrastruktur publik, yang juga diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan bisnis pengangkutan barang dan logistik.
Berdasarkan data pada pertumbuhan trafik rata-rata tol Tangerang-Merak sekitar 7,9% tiap tahunnya diimbangi dengan pertumbuhan kurang lebih 10,1%. Pada tahun 2021 sendiri Kendaraan Angkutan Barang (KAB) yang merupakan kendaraan overdimension dan overload (ODOL) terdapat sebesar 4,3%. Hal tersebut menggambarkan tingkat kepatuhan KAB di jalan tol yang masih rendah.
“Kami pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak), sangat serius mendukung adanya kegiatan edukasi dan sosialisasi penertiban kendaraan ODOL ini, karena dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya, maupun terhadap kelancaran distribusi angkutan logistik maupun orang, hal ini pada akhirnya menghambat pertumbuhan wilayah sekitarnya” tutur Adhi Resza, Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Adhi juga menjelaskan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL, dikarenakan kecepatan truk yang melanggar ODOL rendah dan tidak memenuhi kecepatan minimal di jalan tol yaitu 60 km/jam sehingga dapat memperlebar gap speed (rentang kecepatan) dan dapat berdampak pada meningkatnya fatalitas kecelakaaan lalu lintas di dalam ruas jalan tol. Dampak negatif lainnya dari adanya kendaraan ODOL adalah timbulnya kerusakan perkerasan jalan.
Keikutsertaan ASTRA Tol Tangerang-Merak dalam edukasi dan sosialiasi keselamatan khusus terkait kendaraan overdimension dan overload merupakan sebuah rangkaian program pengendalian ODOL yang cukup rutin dilakukan, bukan hanya kegiatan one-time event. Dalam pengendalian kendaraan ODOL ASTRA Tol Tangerang-Merak menerapkan prinsip 3E Education, Engineering, dan Enforcement.
Penerapan 3E yang dilakukan diantaranya edukasi melalui kampanye keselamatan, pesan-pesan zero ODOL di berbagai platform media, baik luar ruang seperti spanduk dan variable message sign (VMS) maupun melalui media sosial. Sedangkan upaya engineering dilakukan antara lain memasang sensor Weight in Motion (WIM) untuk mendeteksi beban kendaraan di beberapa Gerbang. Pemasangan WIM ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 dan berfungsi dengan baik sampai saat ini dan telah melalui uji Tera serta mendapatkan seritifkasi dari Badan Meteorologi. Kendaraan yang terdeteksi bermuatan melebihi aturan akan dikeluarkan ke Gerbang Tol terdekat, hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam PP no. 15 Tahun 2005.
Kewenangan terkait penegakan hukum atas kendaraan overdimension dan overload diatur dalam surat edaran Menteri Perhubungan no. 116 tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over dimension) dan / atau Pelanggaran Muatan Lebih (Over load) di Jalan Tol.