27.2 C
Jakarta

Atur Ulang Jam Kerja dan Beban Guru, Ini 20 Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatur ulang tentang jam kerja dan beban guru, dengan menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penataan Beban Kerja Guru. Melalui Permendikdasmen tersebut, pemerintah tidak hanya menyederhanakan pengaturan beban kerja guru, tetapi sekaligus memberi ruang lebih besar bagi guru untuk menjalankan tugas pokok dan kegiatan tambahan secara proporsional.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Temu Ismail mengatakan kebijakan baru ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan nasional yang diarahkan oleh Menteri Dikdasmen. “Tujuannya, untuk meningkatkan efisiensi sistem pendidikan, memperkuat kualitas lulusan, serta menekankan pada pembentukan karakter siswa secara menyeluruh,” kata Temu saat berdialog bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ia memastikan bahwa tugas tambahan ini tidak membuat beban kerja guru menjadi bertambah. Tugas tambahan ini dinilai sebagai beban kerja yang ekuivalen jam tatap muka. Dengan begitu, guru dengan lebih cepat memenuhi beban kerjanya. Dengan melakukan tugas tambahan ini, terhitung guru bisa mendapatkan ekuivalensi beban kerja per minggu sebanyak dua jam tatap muka.

Dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, seluruh guru yang berstatus ASN diwajibkan memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu, setara dengan ASN pada umumnya, baik yang menduduki jabatan pelaksana maupun fungsional.

Namun, Temu menegaskan guru memiliki kekhususan karena adanya beban kerja yang berbasis pembelajaran. Beban kerja guru mata pelajaran ditetapkan minimal 24 jam tatap muka per minggu, sedangkan sisa waktu digunakan untuk kegiatan lain. Misalnya, persiapan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan peserta didik, pengembangan profesi, serta tugS tambahan yang relevan sesuai penugasan kepala sekolah.

“Banyak di lapangan yang belum membedakan antara jam kerja dan beban kerja. Ini dua hal yang berbeda. Jam kerja adalah total waktu kerja mingguan sebagai ASN, sedangkan beban kerja adalah aktivitas inti dalam peran profesional guru,” tambahnya.

Pengaturan beban kerja juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan sebagai berikut :

  • ⁠ ⁠Guru TK dan SD mengajar secara tematik terpadu dan mendampingi siswa dalam satu kelas penuh, sehingga beban kerja dihitung berbeda.
  • ⁠ ⁠Guru SMP, SMA, dan SMK mengajar berdasarkan mata pelajaran, dengan penghitungan beban kerja lebih spesifik sesuai struktur kurikulum dan kebutuhan pembelajaran.

Selain itu, penghitungan unit kompetensi dan beban belajar siswa juga menjadi acuan utama dalam penyusunan jadwal dan alokasi tugas guru, terutama di jenjang pendidikan menengah dan kejuruan.

Lebih jauh Temu menambahkan, pemerintah memastikan bahwa regulasi ini akan terus disosialisasikan secara masif kepada dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru di seluruh Indonesia.

Diharapkan tidak ada lagi kerancuan dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab guru sebagai ASN sekaligus pendidik profesional. Tiap tugas memiliki perbedaan jumlah dan jangka waktu kegiatan yang berbeda. Begitu pula dengan besaran beban kerja per minggu yang didapat.

Pada tugas guru wali kelas misalnya, satu guru mengampu satu kelas paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensi beban kerja per minggu sama dengan dua jam tatap muka.

Adapun 20 Tugas Tambahan Guru yang Setara Jam Tatap Muka sebagaimana diatur Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Wali Kelas;
  • Pembina organisasi intra sekolah;
  • Pembina ekstrakurikuler;
  • Koordinator pengembangan kompetensi;
  • Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
  • Guru piket;
  • Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  • Koordinator pengelolaan kinerja guru;
  • Koordinator pembelajaran berbasis projek;
  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan;
  • Tutor pada pendidikan kesetaraan;
  • Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  • Peserta pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  • Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
  • Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
  • Pengurus organisasi kemasyarakatan non politik;
  • Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural.
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!