JAKARTA, MENARA62.COM – Menjalankan peran aktif dalam menyampaikan informasi terkait proses pengesahan undang-undang dan penjaringan aspirasi masyarakat, Desy Ratnasari, anggota DPR RI, melakukan audiensi dengan Ikatan Keluarga Alumni Psikologi Universitas Padjadjaran (IKAPSI Unpad). Audiensi ini diadakan guna menjelaskan isi serta perkembangan proses pembuatan draf RUU (Rancangan Undang-Undang) Praktik Psikologi. Dialog yang dimoderatori oleh Dr. Henndy Ginting, Dewan Penasehat Ikapsi Unpad, ini memfasilitasi penyampaian aspirasi dari insan psikologi ke perwakilan DPR RI.
Sebagai bagian dari Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia) yang sekaligus menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X, Desy merasa mengemban tanggung jawab untuk memastikan RUU Praktik Psikologi lolos sebagai undang-undang.
“Saya merasa perlu memperjuangkan rekan-rekan saya, para tenaga psikologi agar pekerjaan mereka terlindungi dan memiliki payung hukum di negara ini,” ucap Desy, Sabtu (30/1/2021).
Dalam perjalanannya, ia berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Legislatif DPR, fraksi-fraksi di DPR, serta berkomunikasi dengan Himpsi.
Sebagai Ikatan Alumni Psikologi pertama yang melakukan audiensi dengan Desy Ratnasari, Ketua Ikapsi Unpad terpilih 2020-2024 Andi Wiryanto menyampaikan pertanyaan terkait dampak dari RUU ini terhadap alumni psikologi.
“Kami sudah menyelenggarakan survey terkait tenaga psikologi, salah satu fokusnya adalah bagaimana undang-undang Praktik Psikologi dapat melindungi alumni yang merupakan produk dari kurikulum pendidikan yang mereka jalani?” katanya.
Payung hukum perlindungan profesi menurutnya menjadi penting karena kurikulum psikologi mengalami perkembangan dan beberapa perubahan sejak awal diterapkannya di pendidikan tinggi di Indonesia.
Desy mengungkapkan bahwa ia siap menjalankan tanggung jawabnya mengusahakan tercapainya RUU Praktik Psikologi sebagai undang-undang. Ia mengharapkan doa dan dukungan dari insan psikologi untuk kelancaran proses pengajuan RUU ini dengan senantiasa menciptakan suasana yang kondusif antar insan psikologi.
Lebih lanjut, Desy menjelaskan dirinya sejak awal sudah menampung banyak masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam praktik psikologi. Menurutnya, keragaman pendapat akan memperkaya pemahaman dan pengembangan draf RUU Praktik Psikologi.
Terakhir, Desy menambahkan bahwa dirinya sangat terbuka atas kemungkinan dialog maupun komunikasi untuk menunjang proses pengajuan RUU Praktik Psikologi.
“Tidak ada yang tidak mungkin untuk dibicarakan. Kalau ada rekan-rekan yang ingin menyampaikan pendapatnya, silakan menghubungi saya maupun pihak-pihak lain yang dapat meneruskan aspirasi rekan-rekan semua, misalnya melalui Himpsi maupun ikatan-ikatan di bawahnya,” tutup Desy.