Palu, MENARA62.COM Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) untuk mengawasi operasional koperasi-koperasi di Indonesia terutama yang bergerak di bidang jasa keuangan atau simpan pinjam.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Koperasi dan Sosialisasi JFPK di Palu, Selasa (25/6/2019), mengatakan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat membentuk JFPK untuk fungsi pengawasan koperasi.
“Kami mempertimbangkan dari sisi keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana tingkat mutasi pegawai sangat dinamis menjadi tantangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan koperasi, oleh karena itu untuk mengatasi keterbatasan tersebut JFPK dibentuk,” katanya.
Lebih lanjut Suparno mangatakan pembentukan JFPK melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 43 Tahun 2018 diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan koperasi.
Melalui kegiatan itu pula pihaknya berharap dapat menyosialisasikan peran JFPK dengan sekaligus menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN dan RB serta BKN.
“Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan perkiraan jumlah kebutuhan
formasi JFPK secara nasional sebanyak 9.220 orang untuk 5 tahun ke depan berdasarkan analisis beban kerja,” katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM mempertimbangkan misalnya dari sisi jumlah koperasi berdasarkan basis data Kementerian Koperasi dan UKM sebagai objek pengawasan.
Selain itu juga mempertimbangkan waktu penyelesaian volume kegiatan, hasil rata-rata angka kredit perjam, perjenjang jabatan yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Ia menambahkan, jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam JFPK melalui proses penyesuaian atau inpassing sebanyak 2.161 orang yang ditempatkan di tingkat pusat, 34 Provinsi/DI dan 514 Kabupaten/Kota.
“Hasil pemetaan terhadap PNS yang saat ini telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan perkoperasian, khususnya yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Koperasi terdapat 1.712 orang yang akan menjadi prioritas kami dalam pengisian formasi JFPK melalui proses penyesuaian/Inpassing,” katanya.
Pemerintah Daerah Provinsi/DI/Kabupaten/Kota kata dia, juga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pengangkatan PNS ke dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing sebelum 2 Oktober 2020.
Untuk langkah awal pihaknya meminta masing – masing Pemerintah Daerah Provinsi/DI/Kabupaten/Kota menyusun kebutuhan jumlah formasi PNS untuk JFPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Selanjutnya pengangkatan PNS ke dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam JFPK dan juga Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembinaan JFPK.
Suparno mengatakan kegiatan yang baru pertama kali dilakukan dan langsung di Palu, Sulawesi Tengah itu merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kepada PNS di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bangkit pasca bencana Gempa Bumi dan Tsunami akhir tahun kemarin.
“PNS diberikan opsi atau pilihan karier untuk menjadi pejabat fungsional pengawas koperasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.