25.7 C
Jakarta

Babay Parid Wazdi (BFW): Pemberian kredit kepada PT Sritex secara Profesional, dan Itikad Baik

Baca Juga:

SEMARANG, MENARA62.COM – Babay Parid Wazdi (BFW) menegaskan bahwa pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020 dilakukan secara profesional, beritikad baik, serta tanpa benturan kepentingan. Kebijakan tersebut diambil dalam konteks krisis nasional akibat pandemi Covid-19.

Penegasan itu disampaikan BFW saat mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026).

 

Menurut BFW, pada saat itu Indonesia menghadapi tekanan serius di sektor kesehatan dan ekonomi.

 

Rumah sakit mengalami kekurangan alat pelindung diri (APD) dan masker, sementara ancaman pemutusan hubungan kerja serta perlambatan ekonomi meningkat tajam.

 

“Pemberian kredit kepada Sritex merupakan bagian dari upaya membantu negara menghadapi krisis, menjaga lapangan kerja, dan memastikan ketersediaan APD serta masker bagi masyarakat,” ujar BFW di hadapan majelis hakim.

 

Proses Kredit Berlapis dan Diawasi

BFW menjelaskan, keputusan pemberian kredit tidak dilakukan secara sepihak.

 

Seluruh proses berjalan berjenjang dan sesuai standar operasional perbankan dengan menerapkan prinsip four eyes, segregation of duty, serta pengawasan internal yang ketat.

 

Sebagai anggota Komite Kredit A2, BFW menyatakan telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan tanpa intervensi.

 

Proses tersebut melibatkan unit bisnis, manajemen risiko, administrasi kredit, hingga penerbitan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan penandatanganan pakta integritas sebelum pencairan dana.

 

“Setiap unit bekerja independen dan seluruh proses berada di bawah pengawasan otoritas terkait,” tegasnya.

 

Kredit Macet Harus Dikaji Substantif

Terkait kredit macet, BFW menilai persoalan tersebut tidak semestinya dilihat semata dari aspek teknis administrasi perbankan.

 

Ia menekankan perlunya penelusuran substansi, terutama jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, rekayasa laporan keuangan, atau penyalahgunaan kredit.

 

BFW juga menyebut bahwa sekitar 24 bank turut memberikan pembiayaan kepada Sritex dengan mekanisme analisis serupa dan berada dalam pengawasan lembaga yang sama.

 

Antara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

“Jika ditemukan rekayasa laporan keuangan atau penggunaan kredit tidak sesuai perjanjian, itulah yang harus diusut sebagai praktik koruptif,” ujarnya.

 

Komitmen Antikorupsi

BFW menegaskan kehadirannya di pengadilan bukan karena niat melakukan korupsi.

 

Ia menyatakan memiliki komitmen yang sama dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Dengan pengalaman lebih dari 27 tahun di sektor perbankan, termasuk saat menjabat di Bank DKI, BFW mencatat berbagai capaian kinerja, antara lain peningkatan aset, akumulasi laba triliunan rupiah, serta rasio kredit bermasalah yang rendah.

 

“Saya percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran secara objektif dan adil,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!