Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan jadwal pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU). Jadwal yang ditetapkan tersebut hasil keputusan rapat pimpinan Baleg DPR tanggal 22 Mei 2017. Rapat pleno Baleg DPR juga menetapkan tugas Baleg DPR yang meliputi pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan RUU yang ditugasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR; pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU; pemantauan dan peninjauan undang-undang (UU); serta penyerapan aspirasi dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU revisi UU ASN), termasuk bahasan Baleg DPR dengan antara lain RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sedangkan RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, serta RUU tentang BUMN termasuk RUU mengalami pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Rapat pleno dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto (Fraksi Partai Amanat Nasional) di ruangan Baleg DPR, Kompleks MPR, DPR, dan DPD, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017). Turut mendampinginya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya) dengan para wakil ketua, Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golongan Karya), dan Dossy Iskandar Prasetyo (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat). Satu wakil ketua, Arif Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) absen.
Khusus RUU revisi UU ASN, pembahasannya dijadwalkan tanggal 5 Juni 2017 dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Menteri Keuangan (Menkeu). Sedangkan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU revisi UU MD3, pendapat fraksi dan Pemerintah, serta pengambilan keputusan dijadwalkan tanggal 8 Juni 2017 dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menkunham.
Meskipun sudah ditetapkan, rapat Baleg DPR setuju jadwal fleksibel selama masa sidang tanggal 18 Mei – 28 Juli 2017 yang dibuka tanggal 18 Mei 2017, sebelum masa reses tanggal 29 Juli – 15 Agustus 2017. “Pimpinan Baleg DPR mengharapkan pemberian prioritas waktu kehadiran anggota Baleg DPR untuk menyelesaikan tugas Baleg DPR,” Totok menegaskannya.
Pada kesempatan itu, Firman mewanti-wanti Presiden (Pemerintah). Karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga DPR berwenang untuk membentuk UU yang dibahas dengan Presiden serta DPR bertugas untuk menyusun dan membahas RUU, maka dalam melaksanakan wewenang dan tugas tersebut DPR berhak untuk memanggil pejabat negara dan pejabat pemerintah untuk menghadiri rapat DPR.
Terhadap RUU usul inisiatif DPR, dia menyambung, Presiden tidak boleh mengeluarkan pernyataan menolak di luar acara rapat pembahasan. Penolakan atau persetujuan hanya disampaikan dalam rapat kerja DPR dan menteri yang ditugasi mewakili Presiden. Tindak lanjut pembahasan RUU yang berasal dari DPR, misalnya, dilakukan pada pembicaraan tingkat I dalam Baleg DPR, dan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Saat pengantar musyawarah pada pembicaraan tingkat I, DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangannya terhadap RUU yang berasal dari DPR.
“RUU ASN tanda-tandanya akan ditolak Presiden,” dia mencontohkan fenomena yang menjadi keprihatinan DPR. “Fenomena ini preseden buruk.” Selain RUU revisi UU ASN, fenomena lainnya ialah penolakan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkelapasawitan, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang di antaranya termuat daftar urutan RUU beserta alasannya yang disetujui DPR dan DPD bersama Presiden. “Kalau sudah disusun tapi ditolak, tidak konsisten. Kita harus saling menghormati, tidak mengamputasi,” Firman menyambung. (IMS)