32.8 C
Jakarta

BAN Sekolah/Madrasah Lakukan Reformasi Sistem Akreditasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan akreditasi dan untuk menjamin mutu satuan pendidikan secara berkelanjutan, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) tahun 2020 telah melakukan reformasi sistem akreditasi. Salah satu agenda reformasi yang telah dilakukan adalah dengan pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan yang lebih dikenal dengan istilah IASP-2020.

Menurut Ketua BAN-S/M Toni Toharudin, penting bagi BAN S/M mengevaluasi diri setelah 20 tahun akreditasi berjalan sehingga reformasi sistem akreditasi menjadi kebutuhan.

“IASP-2020 dirancang dalam upaya menjawab dinamika perubahan di bidang pendidikan yang mengalami perubahan pesat, dan yang tidak kalah penting adalah sebagai jawaban atas kritik masyarakat yang menilai Instrumen Akreditasi selama ini sangat administratif dan belum menyentuh ke akar masalah yang dihadapi oleh sekolah/madrasah,” katanya.

IASP-2020 yang mulai diberlakukan pada tahun 2020 ini dikembangkan dengan menitikberatkan penilaian pada 4 (empat) komponen penilaiann yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen Sekolah/Madrasah. Perubahan ini  juga menandai adanya pergeseran paradigma (shifting paradigm) dalam akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian berbasis kinerja (performance).

Dengan pemberlakuan IASP-2020, maka tahun ini merupakan kali pertama bagi sekolah/madrasah mengikuti akreditasi dengan instrumen yang baru. Sehubungan dengan masa transisi dalam pelaksanaan akreditasi, dan dalam rangka penyesuaian/adaptasi dengan situasi pandemi COVID-19, BAN-S/M pada tahun 2020 menetapkan kebijakan akreditasi hanya untuk 5,018 sekolah/madrasah yang terdiri atas 4,017 sekolah/madrasah dan 201 Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

“Hasil akreditasi tahun 2020 dengan instrumen baru menunjukkan tidak banyak perbedaan dengan hasil akreditasi tahun sebelumnya. Jumlah Sekolah/Madrasah dengan peringkat B tetap lebih dominan, ” ujar Toni Toharudin.

Berdasarkan data, hasil akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 menunjukkan peringkat A 23,45%; peringkat B 49,56%, peringkat C 23,89%, dan Tidak Terakreditasi (TT) sebesar 3.08%.  Berdasarkan perbandingan nilai akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dengan hasil akreditasi sebelumnya ketika masih menggunakan instrumen akerditasi yang lama, secara nasional sebanyak 59,29% sekolah/madrasah berada pada peringkat (posisi) tetap, 12,98% sekolah/madrasah mengalami kenaikan peringkat, dan 27,73% sekolah/madrasah mengalami penurunan peringkat.

Selanjutnya, Toni Toharudin juga menyampaikan bahwa ke depan akreditasi akan dilakukan dengan menggunakan dashboard monitoring sebagai implementasi otomasi akreditasi. Harapannya, dengan sistem dashboard monitoring akreditasi dapat dilakukan secara otomatis.Dashboard Monitoring System memegang peranan penting sebab sistem ini mampu mendeteksi kinerja sekolah/madrasah dengan memanfaatkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud, Education Management Information System (Emis) milik Kementerian Agama, serta data Asesmen Kompetensi Minimal, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar yang terpadu dalam Asesmen Nasional.

Sekolah/madrasah yang menunjukkan adanya indikasi penurunan kinerja lanjut Toni, akan dilakukan visitasi. Begitupun dengan sekolah/madrasah yang memiliki peningkatan kinerja dan ingin menaikan peringkat akreditasinya juga akan dilakukan visitasi dan sekolah/madrasah lainnya akan diperpanjang secara otomatis. BAN-S/M juga akan memberlakukan mekanisme penerimaan laporan/aduan dari masyarakat terkait kinerja sekolah/madrasah. Masyarakat dapat memberikan data dan informasi kepada BAN-S/M jika ada satuan pendidikan tidak lagi menunjukkan kualitas kinerjanya secara baik (misalnya akibat adanya kasus kekerasan, tawuran dan lainnya).

Peran asesor juga tidak kalah penting dalam memberikan penilaian. Asesor diharapkan dengan jujur memberikan penilaian berdasarkan kondisi nyata yang ada di lapangan. BAN-S/M sendiri terus melakukan pelatihan kepada asesor untuk nantinya siap turun ke lapangan.

“Kami juga melakukan filterisasi kepada para asesor untuk memberikan asesor yang berkualitas dan kami juga terus melakukan pelatihan kepada para asesor,” imbuh Toni.

Karakteristik SPK perlu diperhatikan

Pada kesempatan yang sama, BAN S/M menjelaskan mengenai sistem akreditasi yang dilakukan pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Salah satu anggota BAN S/M, Capri Anjaya mengungkapkan bahwa instrumen akreditasi pada sekolah berstastus SPK berbeda dengan sekolah Nasional. Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 31 Tahun 2014, SPK memiliki sistem akreditasi yang berbeda dengan Sekolah Nasional. Oleh sebab itu, sistem akreditasi yang akan disempurnakan BAN S/M patut mengakomodir karakteristik SPK.

SPK merupakan sekolah formal maupun nonformal yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA). Salah satu ketentuan izin operasional SPK adalah harus memiliki kerja sama dengan LPA yang sudah diakui dan terakreditasi di negara asalnya. “Salah satu hambatan sekolah untuk mendapatkan status SPK adalah bekerja sama dengan LPA yang legal dan sudah terakreditasi,” lanjut Capri.

Capri Anjaya menerangkan bahwa kurikulum yang diberlakukan oleh SPK merupakan kurikulum asing. Ada beberapa kurikulum nasional yang wajib diajarkan pada sekolah tersebut, di antaranya Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!