JAKARTA, MENARA62.COM — Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian Jakarta karena mampu memberikan perluasan kesempatan kerja dan menggerakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif serta berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Namun selama masa Pandemi Covid-19 ini, bisnis UMKM lesu karena adanya penurunan omzet, aktifitas produksi yang terhenti, hingga terpaksa merumahkan ribuan tenaga kerja.
Menghadapi situasi ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak memberikan stimulus agar bisnis UMKM bangkit kembali, salah satunya dengan melaksanakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020. Kolaborasi ini melibatkan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, serta beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Para Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta diamanatkan untuk memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau “jemput bola” dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Adapun langkah- langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). “terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan. Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov. DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” tutur Benni
Benni menjelaskan alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP atau SKDS bila pemohon bukan berasal dari wilayah DKI Jakarta. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov. DKI Jakarta. Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.
“Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja,” imbuh Benni.
Ribuan PUMK tercatat Dapat Memperoleh Relaksasi Perizinan IUMK
Adapun sumber data pemberian IUMK didapatkan dari Data UMK yang tergabung dalam Program Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau saat ini lebih dikenal dengan istilah Jakpreneur dari Perangkat Daerah, peninjauan lapangan (survey) langsung di lokasi usaha, dan data UMK juga didapatkan melalui koordinasi dengan penanggungjawab pasar tradisional serta pusat- pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menargetkan akan menerbitkan sebanyak 84.388 IUMK hingga akhir Agustus 2020 mendatang.
“Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK, jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang. Oleh sebab itu kami telah mengerahkan seluruh petugas AJIB untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring, sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” papar Benni.
Relaksasi IUMK selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku IUMK. Untuk PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah maka berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut direview kembali pada tahun berikutnya.
“Kami berharap relaksasi IUMK yang kami berikan dapat membantu pelaku usaha dalam melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka. Karena ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dengan memiliki izin yakni usaha Anda memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta,” pungkas Benni.
Ditemui secara terpisah, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kecamatan Cilandak, Revika Lestari Pangaribuan menerangkan sesuai dengan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Percepatan dan Relaksasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam Rangka Mendorong Aktivitas Perekonomian pada Masa Pandemi Covid-19, Unit Pelaksana PMPTSP Kecamatan Cilandak mengerahkan petugas AJIB untuk memprioritaskan pelaksanaan proses asistensi permohonan IUMK kepada pelaku usaha. “Kegiatan ini dilakukan serempak oleh Unit Pelaksana PMPTSP tingkat Kecamatan dan Kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Oleh sebab itu, diharapkan program ini dapat berjalan sesuai harapan dan output IUMK yang terbit sesuai dengan jumlah yang telah ditargetkan. Adapun di wilayah Cilandak ini tercatat sebanyak
1.239 PUMK, dari data tersebut kami sortir pelaku usaha yang belum memiliki izin dan yang sesuai kriteria. Kemudian, kami mengerahkan petugas AJIB untuk mendatangi pelaku usaha sesuai alamat domisili yang terdaftar dan membantu pelaku usaha dalam mengajukan perizinan dari berkas permohonan sampai IUMK diterbitkan,” terang Revika, Selasa (21/7/2020).
Revika menjelaskan adapun simplikasi persyaratan yang dilakukan dalam Relaksasi Perizinan IUMK yaitu meniadakan Surat Permohonan yang kemudian diganti dengan Surat Rekomendasi dari Dinas PPKUKM, sementara bagi PUMK yang belum memiliki Surat Rekomendasi tetap dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun; NPWP dan Bukti Kepemilikan/Bukti sewa Tempat Usaha, keduanya dapat digantikan dengan Surat Pernyataan dari PUMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak diwajibkan dimiliki oleh PUMK.
“Pemohon hanya menyiapkan dokumen KTP, sementara untuk Pas Foto dan Foto lokasi Usaha serta penginputan permohonan IUMK di sistem perizinan akan dilakukan oleh Petugas AJIB secara langsung di lokasi usaha. Jika IUMK sudah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, akan diantarkan atau diberikan langsung oleh Petugas AJIB kepada PUMK di lokasi usaha mereka,” kata Revika.
Disambut Baik Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK)
Program relaksasi perizinan IUMK yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada masa pemulihan ekonomi mendapatkan respon positif dari para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Mereka mengaku layanan mendatangai langsung usaha PUMK atau “jemput bola” ini sangat membantu dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas atau izin yang menjadi jaminan hukum sekaligus memberikan perlindungan dari pemerintah dalam menjalankan usaha mereka. Namun sering kali pelaku usaha terbentur oleh masalah waktu dalam mengurus perizinan serta minimnya pemahaman tentang tata cara mengajukan permohonan izin usaha.
Seperti yang dialami oleh Yanti, salah satu PUMK yang bergerak di bidang kuliner yakni pembuatan saus pasta rumahan (home made). Yanti mulai aktif memproduksi saus pasta olahannya dan memasarkannya secara daring (online) sejak satu tahun lalu. Namun, dirinya mengaku belum memahami prosedur dan tata cara pengurusan izin, padatnya waktu untuk memproduksi dan memasarkan produk membuat Yanti tidak sempat untuk mendatangi kantor Unit Pelaksana PMPTSP terdekat atau menggali informasi seputar IUMK.
“Saya sudah mulai memproduksi saus pasta sejak setahun lalu. Sebenarnya saya sudah lama terpikirkan untuk mengurus izin namun karena padatnya kesibukan dalam membuat produk, melakukan promosi dan pemasaran akhirnya membuat saya tidak sempat untuk mengajukan permohonan izin. Alhamdulillah, dengan adanya program relaksasi IUMK ini saya menjadi sangat terbantu karena petugas AJIB yang langsung mendatangi saya, bahkan persyaratannya sekarang diringkas menjadi semakin mudah. Dengan dibantu oleh Petugas AJIB, hanya dalam waktu kurang dari 1 jam, IUMK saya sudah terbit,” tutur Yanti saat ditemui di kediamanannya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Hal senada juga diungkapkan oleh Lastri pemilik warung sembako di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur. Dirinya merupakan PUMK binaan Jakpreneur yang telah sepuluh tahun menjalani usaha. Berdasarkan data dan kriteria usaha Lastri dapat diberikan relaksasi IUMK. Kemudian petugas AJIB pun mendatangi rumah sekaligus tempatnya menjalani usaha.
“Petugas AJIB mendatangi tempat usaha saya memberikan penjelasan terkait program relaksasi IUMK dan saya langsung dibantu untuk pemrosesan izin. Dengan memiliki izin usaha, Kegiatan usaha yang saya lakukan sekarang sudah sah di mata hukum sehingga tidak khawatir dengan gangguan oknum yang tidak bertanggung jawab karena ada jaminan perlindungan usaha dari pemerintah. Kemudian dengan memiliki IUMK ini juga membuka peluang saya untuk mengembangkan usaha dan menjalin relasi semakin luas lagi,” pungkas Lastri. (*)