32.8 C
Jakarta

Bangun Kekuatan SDM, Induk BTM Selenggarakan FGD Kompetensi KSPPS

Baca Juga:

Semarang, MENARA62.COM. Dalam rangka membangun  penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi  simpan pinjam pembiayaan syariah  (KSPPS) di lingkungan Muhammadiyah, Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) bersama Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan focus groub discussion (FGD) Membangun Modul Kompetensi KSPPS berbasis Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Semarang Jawa Tengah 31 Oktober – 1 November 2019. 

Dikesempatan itu asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Dwi Andriani Sulistyowati menuturkan, bahwa FGD tersebut tidak lepas dari arahan kebijakan pemerintah dalam membangun Sumber Daya Manusia unggulan. Maka dari itu, membangun kompetensi KSPPS adalah salah satu strategi dalam mencapai tujuannya. Dalam FGD, Asisten Deputi SDM Kemenkop UKM menekankan, adanya  masukkan dari peserta dari BTM yang rata – rata adalah para pelaku terkait dengan SKKNI.

“Sehingga diharapkan ada pengayaan tentang materi atau substansi dalam modul SKKNI,”terangnya. 

Standarisasi kompetensi bagi KSPPS adalah upaya agar koperasi syariah memilik kualitas, apalagi ditengah laju globalisasi, menurut Dwi, koperasi syariah seperti BTM harus terus meningkatkan kemampuan SDM-nya. Ia menyakini, BTM mampu melakukan itu, sebab BTM selama ini diback up oleh organisasi Muhammadiyah yang selalu mencetak kader – kader unggulan. “Kami menyakini BTM mampu menjalankan SKKNI koperasi syariah dengan baik”ucapnya. 

Sementara Ketua Induk BTM, Achmad Suud, menambahkan, FGD tersebut memberikan makna yang sangat besar bagi BTM dalam kontribusinya untuk kebijakan publik. Apalagi munculnya SKKNI sebagai langkah maju bagi sebuah tatakelola koperasi syariah. Maka  itu selain memberikan masukkan dan pandangan tentang modul kompetensi KSPPS di SKKNI, out put dari FGD itu,  Induk BTM akan kerjasama dengan Bale Pelatihan Koperasi dan UMKM  setiap  provinsi dalam menyelenggarakan uji kompetensi. “Jika diperlukan dalam waktu dekat Induk BTM akan konsolidasi dalam membuat Lembaga Diklat Perkoperasian (LDP) dan Lembang Sertifikasi Profesi (LSP). Dengan demikian akan memperkuat SDM para karyawan seluruh jaringan BTM,”katanya.

Mengenai standarisasi kompetensi, menurut kajian Induk BTM, selama ini masih banyak dimaknai dengan nada minor bahkan ada yang menganggap standarisasi kompetensi tak ada korelasi dengan keterampilan dalam pekerjaan dalam operasional koperasi, pemahaman tersebut kini banyak yang  berkembang. 

Sekali lagi, makna standarisasi kompetensi syariah bukan sekedar memperoleh sertifikat saja yang dikeluarkan oleh BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Namun memiliki makna yang sangat luas, diantaranya adalah  pertama, pemahaman tentang kepatuhan syariah bagi para pekerja. Kedua adalah pemahaman Good Corporate Governance (GCG) atau disebut tatakelola perusahaan. Dalam tatakelola perusahaan bukan sekedar dimaknai tentang pemahaman standarisasi operasional prosedur (SOP) saja yang dijalankan dan diketahui, tapi adalah tentang tatanan nilai dari sebuah visi dan misi perusahaan yang didalamnya memiliki makna yang luas dan menjadikan sebuah corporate culture. 

Dalam GCG, kata Suud, ada sebuah mindset bagi para pekerja tentang sebuah nilai – nilai dalam tatakelola perusahaan dan menjadi kesepakatan bersama untuk menjadi perilaku dalam perusahaan. Maka nilai akuntabilitas, kedisiplinan dan integritas adalah sebuah para pemeter dalam GCG secara universal yang diterapkan di banyak perusahaan begitu juga di indusutri syariah.      

“Maka dari itu pemberlakuan (SKKNI) untuk industri syariah  bukan sekedar sebuah lisensi yang dikeluarkan oleh BNSP seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) saja, namun sebuah integrasi regulasi yang komperehensif yang didalamnya ada kepatuhan syariah dan GCG,”tandasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!