JAKARTA, MENARA62.COM—Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan segala jenis uang rupiah tidak memuat simbol palu dan arit, sehingga beberapa informasi yang beredar luas di media sosial adalah keliru.
Menurut Agus di Jakarta, gambar yang dipersepsikan sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Teknik dalam logo tersebut, lanjut Agus, menggunakan teknik saling isi atau “rectoverso”. Logo BI dengan teknik “rectoverso” tersebut tampak terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang.”Dan itu hanya dapat dilihat utuh bila diterawang,” kata Agus. Teknik “rectoverso” merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. “Rectoverso” sebagai unsur pengaman juga digunakan di berbagai mata uang dunia, karena “rectoverso” sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.
“Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000,” tutur Agus.
Agus mengingatkan uang rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu masyarakat harus menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik.
Adapun logo palu dan arit merupakan logo yang diidentikan dengan paham komunis. Paham atau partai komunis, sesuai Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, dinyatakan terlarang dan tidak boleh disebarkan di Indonesia.