JAKARTA, MENARA62.COM – Pengamat pendidikan sekaligus Praktisi Pembelajaran Abad 21, Indra Charismiadji meminta pemerintah menunda pengesahan RUU Sisdiknas menjadi produk undang-undang. Jika tetap dipaksakan menjadi UU Sisdiknas dikhawatirkan akan bernasib sama dengan UU lain yang kemudian digugat oleh publik.
“Jangan membuat UU seperti kerja Bandung Bondowoso, bim salabim. Ini produk hukum yang harus direncanakan, disusun dengan baik dan hati-hati,” kata Indra dalam diskusi dengan Fortadik, Jumat 11/3/2022).
Menurut Indra, penolakan Kemendikbudristek memberikan naskah akademik RUU Sisdiknas kepada sejumlah pihak yang memintanya, mengindikasikan bahwa ada ‘sesuatu’ yang disembunyikan oleh pemerintah dari RUU Sisdiknas ini. Semestinya sebelum menjadi UU, naskah akademik RUU Sisdiknas memberikan peluang untuk dikritisi oleh publik.
Indra melihat bahwa RUU Sisdiknas disusun sebagai upaya untuk melegalkan program-program Kemendikbudristek. “Cara berpikirnya dibalik. UU seolah-olah harus mengakomodir program kerja. Harusnya kan program kerja Kemendikbudristek merupakan turunan dari produk undang-undang yang ada. Kalau UU menyesuaiakn dengan program kerja, terus apa manfaatnya ada UU?,” lanjut Indra.
Salah satu contoh pelanggaran terhadap UU Sisdiknas adalah pembubaran BNSP. Indra mengingatkan keberadaan badan ini merupakan salah satu amanat UU Sisdiknas. “Sekarang istilah siswa juga dihapus dan diganti dengan pelajar. Makanya ada namanya Pelajar Pancasila,” tegasnya.
Karena itu Indra meminta agar DPR RI menunda pembahasan RUU Sisdiknas ini. Selain rawan digugat, DPR RI hanya memiliki sisa waktu yang sedikit menjelang musim kampanye Pemilu 2024 untuk membahas produk UU Sisdiknas. “Kalau tergesa-gesa, bisa jadi nanti nasibnya sama seperti UU lain, baru terbit langsung digugat,” tambahnya.
Sambil menunggu UU Sisdiknas yang baru, Indra mengusulkan agar pemerintah menyelesaikan peta jalan pendidikan (road map) terlebih dahulu. Ini penting untuk menjembatani perkembangan dunia pendidikan di tanah air di tengah adanya beberapa poin dalam UU Sisdiknas yang lama yang memang kurang relevan lagi.
“Selesaikan peta jalan pendidikan ini, baru kita mulai bahas RUU Sisdiknas. Tentu pemerintah harus melibatkan publik,” jelasnya.
Indra memastikan bahwa pihaknya akan terus berkeliling ke sejumlah kota, menyambangi perguruan tinggi dan sekolah untuk meminta masukan terkait RUU Sisdiknas ini. “Intinya kita akan kawal terus RUU Sisdiknas. Jangan sampai pengesahan RUU menjadi UU Sisdiknas dipaksakan.Karena untuk menyusun UU membutuhkan anggaran yang sangat besar dan itu uang rakyat,” tutup Indra.