OKU, MENARA62.COM – Hari ini menjadi batas terakhir pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Tak hanya di KPU pusat, pendaftaran juga dilakukan sejumlah parpol di KPU daerah.
Pendaftaran parpol di KPU daerah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi semua parpol. Karena setiap parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019, harus memiliki keanggotaan 75 persen di daerah serta 100 persen ditingkat nasional.
Seperti halnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, sejak pagi pengurus dari beberapa parpol sudah mendatangi KPU OKI. Mereka menyerahkan data anggota parpol dan sejumlah persyaratan lain baik berupa softcopy maupun hardcopy ke KPU.
“Hingga tadi pagi sudah ada 10 partai yang menyerahkan data anggotanya ke KPU OKI. Pendaftaran masih ditunggu hingga Senin pukul 24:00 WIB,” kata Dony Masdiyanto, Komisioner Bagian Hukum KPU, Senin (16/10/2017).
Dari 10 parpol yang mendaftarkan diri, satu parpol diantaranya ditolak karena datanya masih ada yang harus dilengkapi.
Dony mengingatkan sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD maka pengurus parpol dari tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten dan Kota harus menyampaikan bukti keanggotaan parpol kepada KPU di tempatnya masing-masing.
“Jadi KPU Kabupaten OKU sifatnya hanya melakukan penelitian dan verifikasi faktual terhadap keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan parpol,” lanjut Dony.
Adapun persyaratan dokumen yang harus diserahkan adalah formulir pendaftaran disertai lampiran model F2-Parpol yang dibuat dalam bentuk softcopy melalui sipol dan hardcopynya berupa salinan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Capil bahwa E-KTP-nya dalam proses dan ditambah KTA parpolnya. Sesuai aturan, perbandingannya adalah 1/1000 dari jumlah penduduk setiap kabupaten/kota.
“Jadi dengan jumlah penduduk Kabupaten OKU yang mencapai 357.502 maka e-KTP dan KTA yang harus diserahkan minimal 357,” tukas Donny.
Dalam UU tersebut juga disebutkan syarat bagi suatu parpol untuk mengikuti pemilu 2019 yakni harus 100 persen ada di seluruh propinsi di Indonesia dan 75 persen ada di seluruh Kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga.
Terkait sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan data keanggotaan partainya, Dony tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan oleh KPU Pusat. Sepanjang parpol tersebut 100 persen ada di seluruh provinsi di Indonesia dan 75 persen di kabupaten/kota di Indonesia juga maka parpol tersebut berhak mengikuti pemilu 2019.
Penulis: Medi Suhandra