32.9 C
Jakarta

Batas Usia Pensiun Peserta BPJS Ketenagakerjaan Harus Disinkronkan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Penetapan usia pensiun bagi peserta program BPJS Ketenagakerjaan belum sinkron antar peraturan yang ada. Akibatnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dirugikan ketika hendak memanfaatkan program jaminan pensiun.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo menjelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2015 diatur tentang batas usia pensiun pekerja. Dimana awalnya usia pensiun ditetapkan pada umur 56 tahun (pasal 15 ayat 1), per Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun (pasal 15 ayat 2) dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk 3 tahun berikutnya sampai mencapai angka pensiun 65 tahun.

“Aturannya jelas, tetapi pada praktiknya dilapangan perusahaan masih menerapkan usia pensiun bagi pekerja rata-rata 55 tahun. Jadi ada perbedaan batas usia,” kata Sigit di sela workshop Sinkronisasi Batas Usia Pensiun Dalam Perspektif Regulasi dan Implementasi, Selasa (12/12/2017).

Perbedaan batas usia pensiun antara PP 45/2015 dengan batas usia pensiun yang diatur dalam Perjanjian Kerja perusahaan tersebut lanjut Sigit jelas merugikan pekerja. Karena pekerja tidak langsung bisa menerima manfaat pensiun saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan dengan alasan belum mencapai usia pensiun. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan filosofi UU SJSN.

Sigit mencontohkan jika usia berhenti bekerja 55 tahun pada 2015-2018, maka lumpsum yang diterima pekerja tertunda 1 tahun akibat usia penerima manfaat belum mencpai 56 tahun. Lalu usia 55 tahun pada 2019-2021 maka lumpsum tertunda 2 tahun akibat ada perbedaan 2 tahun antara usia pensiun dengan usia penerima manfaat pensiun.

“Bahkan jika pada 2030 usia penerima manfaat 60 tahun, dia harus kehilangan manfaat berkala hingga 5 tahun akibat adanya selisih usia pensiun dengan usia penerimaan manfaat sebanyak 5 tahun,” tegas Sigit.

Menurutnya implementasi program jaminan pensiun harus sesuai dengan filosofi UU SJSN yang mengamanatkan bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan penghasilan karena memasuki usia pensiun. Artinya manfaat jaminan pensiun harus diberikan pada saat peserta berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun.

Untuk itu usia pensiun dalam PP 45/2015 sebagai pelaksanaan UU SJSN harus disinkronkan dengan usia pensiun dalam ketentuan PHM sebagai pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan.

Sigit mengatakan dalam rangka sinkronisasi penyelanggaraan jaminan pensiun SJSN, Dewan Jaminan Sosial Nasional telah mengkaji 4 opsi kebijakan batas usia pensiun. Dari 4 opsi tersebut yang sesuai dengan filosofi UU SJSN dan kemungkinan besar dapat diteria oleh semua pihak adalah opsi ke-4 yaitu batas usia pensiun antara 56-59 tahun.

Untuk menetapkan batas usia pensiun dalam rentang antara 56-59 tahun, Sigit berharap wakil-wakil Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, wakil organisasi Pemberi Kerja (APINDO) serta wakil pemerintah yang duduk dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dapat berdiskusi lebih lanjut.

“Hal ini mutlak harus dilakukan agar kebijakan yang akanditetapkan oleh pemerintah dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” tutup Sigit.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!