JAKARTA, MENARA62.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administratif Jakarta Pusat menyelidiki temuan masyarakat terkait dugaan politik uang dalam proses penyelenggaran pemilu di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Dugaan kecurangan tersebut melibatkan salah seorang oknum calon anggota legislative dari salah satu partai besar.
Temuan kecurangan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Jakpus lengkap dengan bukti dan dokumentasi otentik yang memperkuat praktik itu terjadi politik uang.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M. Halman Mundar membenarkan pihaknya tengah menangani laporan dugaan politik uang.
“Kalau kecurangan di TPS, kita belum ada laporan sampai sekarang. Yang sudah ditangani laporan dugaan politik uang,” jelas Halman, dalam siaran persnya, Kamis (9/5/2019).
Menurut dia, Bawaslu mulai menangani kasus ketika laporan masuk hingga statusnya selesai. “Bawaslu akan meminta klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi. Kemudian akan dilakukan kajian dan membahas temuan ini dengan Sentra Gakkumdu. Kalau sudah selesai penanganannya akan disampaikan status laporannya,” papar Halman.
Temuan masyarakat di wilayah Menteng, sudah ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta Pusat dengan memanggil sejumlah pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya pada 29 dan 30 April 2019. Hal ini tertuang dalam surat Bawaslu Jakarta Pusat diantaranya bernomor 108/K.JK-03/PM.05.02/IV/2019 untuk pemanggilan kepada Darmo Sidik, kemudian surat kedua bernomor 109/K.JK-03/IV/2019 untuk pemanggilan Aditya Kusnadi dan surat ketiga bernomor 110/K.JK-03?IV/2019 untuk pemanggilan Tedi Djunaedi semuanya sebagai saksi atas temuan dan indikasi kecurangan dalam penyelenggaran pemilu di RT 003 RW 03 Jalan Menteng Sukabumi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M. Halman Mundar itu menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga pihak itu memiliki payung hukum yakni UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu No. 31 tahun 2019 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Bawaslu mengeluarkan surat pemanggilan klarifikasi itu atas temuan yang disampaikan kepada Bawaslu bernomor 05/LP/PL/Kota/12.01/IV/2019 yang isinya Bawaslu Kota Administratif Jakarta Pusat mengundang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sebagai saksi perihal dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu masa tenang disekitar RT 003 RW 003, Jalan Menteng Sukabumi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Dugaan money politic (politik uang) tersebut dalam bentuk pembagian sejumlah uang kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan di Kelurahan Menteng Jakarta Pusat.