LAHAT MENARA62.COM – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Lahat mengadakan sosialisai pengawasan pemilu partisipatif, Selasa (6/11/2018), dalam upaya untuk menciptakan Pemilu 2019 yang damai dan bermartabat.
Acara tersebut diadakan di Hotel Grand Zuri Lahat dengan mengangkat tema “Peran Media Massa Dalam Mensukseskan Pemilu 2019 Yang Damai Dan Bermartabat”. Dalam acara tersebut pihak Banwaslu mengundang media massa baik cetak, online, maupun elektronik yang ada di kabupaten Lahat.
Dalam diskusi yang berlangsung Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsa menyampaikan peran dan fungsi media dalam menciptakan Pilkada Damai. Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam proses kampanye bagi seorang Caleg.
“Ada tahapan-tahan dalam proses pemilu mulai dari, pengawasan, pencegahan dan penindakan, namun kita lebih memfokuskan ke pencegahan,” ujarnya.
Menurut Andra, saat ini pihaknya tetap dalam pengawasan, akan tetapi jika sampai ke penindakan, maka pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Satpol PP untuk melepas APK yang tak sesuai aturan. “Jadi jika sampai ke penindakan prosesnya agak panjang, karena melibatkan Satpol PP dan proses birokrasi,” ujarnya Andra
Andra juga menyampaikan tentang pemasangan iklan kampanye baik dari Media Online maupun Cetak, ada beberapa aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Dalam metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.
“Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” ujar Andra.
Penulis: Rahmat