DEPOK, MENARA62.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok mengajak masyarakat untuk melakukan sedekah pangan pendamping kurban. Sedekah ini diimbau kepada masyarakat yang belum mampu membeli hewan kurban tapi mau menyisihkan rezekinya untuk sedekah.
“Dalam fikih berkurban selain ternak tentu tidak boleh. Tapi, ada berdasarkan pendapat Imam Ibn Abbas untuk meramaikan bulan haji, boleh saja sedekah selain kurban,” kata Ketua BAZNAS Kota Depok K.H. Encep, M.A., kepada wartawan di Depok, Kamis (9/7/2020).
Sedekah pangan pendamping kurban merupakan inisiatif BAZNAS Kota Depok yang besarannya tidak ditentukan. Dia bisa berupa uang yang ditujukan kepada para kaum dhuafa agar bisa digunakan untuk membeli lauk pauk, beras, sayur mayur, buah-buahan atau lainnya yang menjadi alternatif makanan di samping daging kurban.
“Kita berinisiatif supaya masyarakat tidak hanya makan daging kurban saja, tetapi juga bisa mengonsumsi sayuran, buah, nasi atau yang lainnya. Nah, ini yang kita sebut sebagai sedekah pangan pendamping kurban,” lebih lanjut kata K.H. Encep.
Menurutnya, Islam sangat mengajarkan keseimbangan. Keseimbangan juga termasuk dalam hal asupan makanan. Umat diajarkan mengonsumsi protein, karbohidrat, sayuran dan lainnya, yang memang ditujukan untuk menjaga kehidupan manusia secara baik dan optimal.
“Saat Ramadhan, jumhur ulama mewajibkan umat membayar zakat fitrah dengan makanan pokok supaya karbohidrat terjamin. Namun, Mazhab Hanafiyah membolehkan dengan uang, karena pertimbangan manusia bisa memenuhi kebutuhan lainnya, tidak hanya karbohidrat,” katanya.
Wakil Ketua III BAZNAS Kota Depok Setiawan Eko Nugroho mendukung apa yang disampaikan KH. Encep. Menurutnya, ada hadits yang bisa dijadikan landasan sedekah di bulan Zulhijjah. Hadits tersebut berbunyi, “Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Zulhijjah –pen).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi.”
“Jadi, BAZNAS memfasilitasi bagi warga yang ingin menyedekahkan kelebihan harta mereka untuk masuk dalam program ini,” katanya.
Menurut Eko, besaran sedekah tidak diatur, namun ditujukan kepada mereka yang tidak bisa berkurban karena belum memiliki kecukupan dana.
“Jadi, mereka yang tidak punya cukup dana membeli hewan kurban, tapi mau bersedekah, bisa melalui program ini,” katanya sambil tersenyum.
Sedekah bisa mendatangi langsung kantor BAZNAS Kota Depok di Jl. Perumahan Depok Mulya 1 Jl. Blk. I No.12, RT 04/15, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16421. Selain datang langsung, bisa juga melakukan pembayaran melalui transfer antar bank di rekening BNI Syariah: 2700 3700 40, nomor rekening Bank Syariah Mandiri (BSM): 7009 400 839. nomor rekening Bank Mega Syariah: 1000 136 306 atas nama BAZNAS Kota Depok. (*)