JAKARTA, MENARA62.com-BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama penyediaan sanitasi dan air bersih dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Siaran pers yang diterima Menara62.com dari BAZNAS menyebutkan, pihak bersepakat untuk bekerjasama melaksanakan program pemerintah di bidang pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) serta dana sosial keagamaan lainnya, untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat. Sistem ini mengadopsi pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo mengatakan, kerjasama ini merupakan momentum bagi BAZNAS untuk menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya dengan sebaik-baiknya.
“BAZNAS mendukung program penyediaan sanitasi dan air bersih ini, dan kami akan melakukan penyaluran sesuai asnaf (golongan yang berhak menerima zakat), bukan hanya di BAZNAS Pusat namun juga akan kami libatkan seluruh BAZNAS Provinsi dan Lembaga Amil Zakat,” katanya saat memberikan sambutan sebelum prosesi penandatanganan MoU.
Prof Bambang mengatakan, kerjasama ini merupakan program yang akan dengan mudah menarik muzaki untuk berzakat melalui lembaga zakat resmi. Saat ini, belum banyak muzaki berzakat melalui amil zakat resmi, seperti tuntunan Al Quran dan aturan di Undang-undang.
“Untuk menghimpun zakat sebaik-baiknya, perlu penyaluran yang kredibel, akuntable dan sesuai sasaran sehingga dapat membebaskan masyarakat miskin dari berbagai permasalahan, salah satunya ialah masalah air bersih dan sanitasi,” katanya.
Ia mengatakan, BAZNAS sepenuhnya akan mendukung program ini, karena sesuai dengan yang sudah dicanangkan Bappenas, bahwa zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari program untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Zakat juga sudah masuk ke rencana induk arsitektur keuangan syariah yang dirancang oleh Bappenas. BAZNAS akan menyiapkan dengan sebaik-baiknya, karena dengan demikian, semua organisasi pengelola zakat yang resmi akan menjadi lembaga keuangan syariah yang diawasi dan supervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro mengatakan, kerjasama ini diinisiasi oleh Bappenas selaku koordinator SDGs dengan MUI yang berwenang mengeluarkan Fatwa Ziswaf untuk keperluan air bersih dan sanitasi.
Salah satu tujuan ambisius dari program ini adalah No Poverty, yaitu memfokuskan diri untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya keterbatasan akses layanan dasar.
“Dalam penyediaan akses dasar, kadang kadang kita lupa dengan air bersih dan sanitasi. Tanpa itu, kita tidak mungkin menciptakan keluarga yang sehat, bahkan sepertiga balita di Indonesia mengalami stunting (gizi buruk),” kata Bambang Bojonegoro.
Ia mengatakan, salah satu cara untuk mencegahnya dengan memberikan akses sanitasi dan air bersih yang memadai. Pemerintah menyediakan dana melalui APBN dan APBD, namun jumlahnya terbatas, sehingga perlu dibantu dengan anggaran lain yakni zakat dan wakaf.
“Kami berterimakasih karena MUI sudah mengeluarkan fatwa yang mendorong ziswaf utuk menunjang program air bersih dan sanitasi. Kami berharap, BAZNAS dan BWI bisa mendorong pemanfaatan ziswaf utuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penyaluran ziswaf dalam program akan mempercepat pengurangan kemiskinan di Indonesia dan menolong masyarakat yang belum memiliki akses air bersih.