PADANG, MENARA62.COM– Tidak ada pemberian dan penentuan kuota untuk mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi berdasarkan daerah atau provinsi. Program beasiswa ini hanya diberikan kepada perguruan tinggi dan Kopertis daerah.
“Bidik misi ditentukan oleh jumlah mahasiswa miskin dalam satu kampus serta daya tampungnya,” kata Kepala Subdit Kesejahteraan dan Kewirausahaan Dirjen Pembelajaran dan Mahasiswa Kemenristekdikti Ismet Yusuputra dalam sosialisasi bidik misi di kantor Kopertis X di Padang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/10/2017).
Untuk kuota berdasarkan jumlah yang melamar dan mahasiswa sanggup bayar di Uang Kuliah Tunggal (UKT) tingkat 1 dan 2. Artinya kampus yang memiliki banyak mahasiswa di UKT tingkat 1 dan 2, berpeluang mendapat kuota lebih dari kampus lain dengan daya tampung yang sama.
Khusus kampus negeri ini, beasiswa bidikmisi ini jelas Ismet ditentukan sebelum masuk kuliah. Sedang untuk Kopertis cenderung merata di semua regional.
Kuota bidikmisi di Kopertis ini diberikan kepada mahasiswa kampus swasta dengan catatan syarat penerima dan pendaftar tetap sama seperti di negeri.
Hanya saja penentuan kuota bergantung pada keputusan Kopertis seperti di wilayah X mengharuskan kampus dengan akreditasi B ke atas.
“Penjelasan ini perlu untuk meluruskan pandangan simpang siur di tengah masyarakat tentang kuota beasiswa Bidikmisi,” ujarnya.
Di sisi lain dia mengimbau untuk pendaftar bidikmisi diharapkan tidak melakukan kecurangan.
Artinya penerima memang lemah secara taraf ekonomi, bila terbukti melakukan kecurangan di masa depan sanksinya berat.
Bukan hanya dikeluarkan dari kepesertaan bidikmisi namun juga dari kampusnya.