BEKASI, MENARA62.COM – Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa telah menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Rektorat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada 24 Agustus 201 lalu. Aksi tersebut amat disayangkan karena berlangsung di luar sistem yang ada dan diberlakukan kampus.
Karena itu baik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unkris menyatakan aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa tersebut berada di luar tanggungjawab BEM dan DPM Unkris. “Aksi tersebut berada di luar tanggungjawab kami,” tutur Gerry, Ketua DPM dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (29/8/2021).
Senada juga disampaikan Ketua BEM Unkris Dwiki Hendra Saputra. Ia mengaku kaget dengan aksi yang dilakukan secara mendadak tersebut dan tanpa pemberitahuan. “Kami bahkan tidak pernah diajak diskusi sebelumnya. Jika ada aspirasi kan bisa disampaikan ke BEM atau DPM dengan cara yang sudah diatur,” jelasnya.
Unkris lanjut Dwiki, selama ini selalu mengedepankan komunikasi secara kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Mekanismenya pun sudah diatur melalui sistem keorganisasian.
Semestinya, para mahasiswa peserta aksi tersebut menyampaikan persoalannya secara baik-baik melalui jalur yang benar.
Dwiki menyebut belum mengetahui mahasiswa dari kampus mana saja yang terlibat aksi unjukrasa tersebut. Tetapi menilik almet yang dikenakan merupakan almet Unktris, maka jelas mereka tidak dapat disebut sebagai aliansi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan kampus, BEM dan DPM Unkris telah berdiskusi dengan pihak Yayasan Unkris, Pimpinan Rektorat, dan Civitas Akademika Unkris. Pernyataan tertulis tersebut menjadi bentuk dukungan moral kepada pengurus Yayasan, Rektorat dan jajaran Civitas Akademika lainnya, bahwa mahasiswa mendukung penuh kebijakan yang saat ini sudah berjalan dengan sangat baik.
Hal senada juga disampaikan Ketua Yayasan UNKRIS, Amir Karyatin SH yang dengan tegas menyayangkan sikap aksi mahasiswa beberapa waktu. Amir mengatakan mahasiswa adalah generasi muda yang seharusnya membiasakan diri mentaati sistem yang sudah disepakati sebagai aturan bersama. “Bisa dibayangkan jika aturan bersama yang merupakan kebijakan ini terus dilanggar, karena ingin memaksakan kehendak, tanpa melihat dampak lanjutan yang dilakukan. Sungguh ini menjadi hal yang sangat ironis, mengingat generasi muda khususnya mahasiswa adalah generasi terdidik harapan masa depan bangsa,” kata Amir.
Mahasiswa lanjutnya jika ada sesuatu yang ingin disampaikan dapat dengan mudah melakukan komunikasi. “Saat ini eranya kan sangat mudah untuk melakukan komunikasi , tidak bisa dengan tatap muka ya melalui online . Jika memang Yayasan ataupun pihak Rektorat di rasa mahasiswa ada yang tidak tepat atau sesuai yang silahkan disampakian dengan baik , dimana tidak sesuainya . Kita tentu akan terbuka menerima mahasiswa yang kristis, apalagi jika kritiknya itu diikuti dengan solusi bagi kemaslahatan banyak mahasiswa UNKRIS tentu akan diterima,” lanjutnya.
Ia mengingatkan mahasiswa harus bisa berpikir logis dan jangan mau dimanfaatkan oleh ambisi pihak tertentu. “Jika memang Yayasan atau Rektorat menurut mahasiswa salah ya silahkan dengan jalur yang semestinya, yaitu jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Amir.
Ia mengingatkan saat ini, pemerintah masih melanjutkan kebijakan PPKM darurat. Semestinya mahasiswa sebagai kaum intelektual memahami dan mendukung kebijakan tersebut dengan tidak melakukan aksi-aksi yang sifatnya berkumpul secara fisik. Aspirasi bisa tetap disampaikan melalui jalur yang ada dengan cara elegan tanpa menciderai makna demokrasi.
Pertemuan BEM dan DPM Unkris dengan pihak Yayasan dan Rektorat berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2021. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Pengurus Yayasan Amir Karyatin SH, Sekretaris Yayasan Dyah Riestyantie, Rektor Dr. Ir Ayub Muktiono SIP, CIQaR, Wakil Rektor 2 Dr. Suwanda MT, Wakil Rektor 3 Dr. Parbuntian Sinaga SH, Sekretaris Pembina Ir Andie E Yusup, Ketua BEM Dwiki Hendra Saputra , Ketua DPM Gerry Chandra Noviandrie dan Sekretaris BEM, Farhat tersebut, BEM dan DPM menyerahkan Nota Pernyataan Sikap.