31 C
Jakarta

Berikan Kontribusi bagi Kemajuan UMKM, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Raih Penghargaan ICSB Indonesia Presidential Award 2020

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta kembali meraih capaian terhadap kinerja nyata yang diberikan kepada masyarakat. Kali ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari International Council for Small Business (ICSB) Indonesia untuk kategori Pilar Pemerintah sebagai Perangkat Daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Wilayah DKI Jakarta. Seremoni pemberian penghargaan tersebut dilakukan secara virtual sebagai bagian dari rangkaian acara Jakarta Marketing Week 2020 dan disiarkan secara live streaming melalui akun youtube Marketeers beberapa waktu lalu. Penghargaan diserahkan secara virtual oleh President ICSB Indonesia, Jacky Mussry dan diterima oleh Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.

Atas prestasi membanggakan yang diraih, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan rasa syukur dan menegaskan bahwa Perangkat Daerah yang dipimpinnya akan selalu berupaya memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat dan memastikan akan memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM di Jakarta.

“Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kembali menorehkan prestasi, kami baru saja meraih ICSB Indonesia Presidential Award 2020 atas kontribusi kinerja nyata terhadap kemajuan UMKM di Jakarta baik sebelum maupun disaat pandemi Covid-19,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (22/9/2020)

Lebih lanjut Benni mengatakan capaian tersebut merupakan bukti nyata upaya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong bisnis UMKM di Jakarta, khususnya Kemudahan Perizinan Usaha bagi para Pelaku UMKM telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan diapresiasi oleh Publik.

“Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi dan semangat bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus memastikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha melalui berbagai inovasi layanan yang kami hadirkan,” imbuh Benni.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, Benni mengungkapkan bahwa Pemprov.DKI Jakarta telah melakukan stimulus agar bisnis UMKM kembali pulih. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang UMKM yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Para Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta. DPMPTSP sendiri berperan memberikan relaksasi perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK serta percepatan penerbitan izin.

“Selama masa pemulihan ekonomi ini, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjalankan program relaksasi perizinan IUMK dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang mendatangi langsung lokasi- lokasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai data Pelaku UMK di DKI Jakarta dan/ atau peserta Jakpreneur,” ujar Benni

Kemudian, petugas AJIB melakukan asistensi pengajuan IUMK dari permohonan sampai izin diterbitkan. Pemohon cukup menunjukkan KTP, Kemudian Petugas AJIB akan mengambil foto diri pemohon dan tempat usaha. Selanjutnya petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov. DKI Jakarta.

“Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut. Rata- rata output izin akan keluar dalam hitungan jam atau paling lama satu hari kerja,” jelas Benni.

Lebih lanjut, Benni mengungkapkan selama masa relaksasi IUMK yang dimulai sejak 6 Juli sd. 8 September 2020, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 43.950 IUMK bagi pelaku UMK di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sementara dari bulan Januari sampai dengan Juni 2020 sebelum adanya relaksasi IUMK jumlah izin yang diterbitkan adalah 6.952 IUMK.

“Dengan demikian, Total IUMK yang telah kami terbitkan sepanjang tahun 2020 sampai dengan awal September adalah 50.902 IUMK dengan total omzet yang berhasil dicatat dari pelaku UMK sebesar Rp369 miliar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan seremonial virtual bertajuk “Pemulihan UMKM di Jakarta” dengan agenda penyerahan IUMK kepada Pelaku UMK di Kampung Prioritas, pemberian Kredit Usaha dari Bank DKI Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan penyerahan akta koperasi kepada penggiat Koperasi perwakilan dari 21 Kampung Prioritas di 10 Kecamatan Wilayah DKI Jakarta yakni Kepala Gading, Jatinegara, Cengkareng, Kebayoran Lama, Pademangan, Gorogol Petamburan, Koja, Taman Sari, Penjaringan dan Kebon Jeruk. Kegiatan tersebut dihadiri langsung secara virtual oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

“Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur telah mengamanatkan kepada seluruh Pemangku Kepentingan dan Perangkat Daerah, termasuk DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan program KSBB bidang UMKM dengam sebaik- baiknya guna menyelamatkan bisnis UMKM di tengah pandemi Covid-19 dan memberikan motivasi bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan inovasi dan memajukan usahanya. Insha Allah, melalui komitmen amanah dan dedikasi sepenuh hati kami senantiasa menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi warga Ibu Kota,” pungkas Benni.

International Council for Small Business (ICSB) adalah organisasi non-profit global yang fokus pada pemberdayaan sektor UMKM dengan keanggotaan di 85 negara dan telah berdiri sejak tahun 1955. Indonesia sendiri mulai aktif sebagai bagian dari organisasi tersebut sejak tahun 2015 di bawah Inisiatif Kementerian Koperasi dan UKM bersama Chairman MarkPlus, Inc., Hermawan Kartajaya. ICSB Indonesia Presidential Award 2020 memberikan penghargaan kepada pilar praktisi bisnis, pemerintah, peneliti/researcher, dan pembina, atas inisiatif dan kontribusi terhadap pengembangan dan pembangunan UMKM di Indonesia, khususnya selama Pandemi COVID 19. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!