32.9 C
Jakarta

Bertempat Di Kejari Muara Enim, PDSPME Dan Kejaksaan Lakukan MoU

Baca Juga:

MENARA62.COM – Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Muara Enim Dan PD-SPME  di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 3 Mei 2021 di Ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Pada 3 Mei 2021 di Ruangan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD-SPME) Novriansyah Regan S.HUT dan  Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo, SH menandatangani MoU atau Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU Nota Kesepahaman antara PD-SPME dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor Pihak Pertama :169/Eks/BB/-100/V/2021 dan Nomor Pihak Kedua: B-05/L.6-15/65.2/05/2021 di tandatangani oleh Direktur PD-SPME dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim

Penandatanganan MOU tersebut Di hadiri  oleh  GM Bisnis dan produksi PD- SPME, Manager Humas PD-SPME dan Staf PD-SPME, Alex akbar SH, MH kasi pidum
Marjack Ravilo SH, MH Kasi Datun.

Direktur PD-SPME Novriansyah Regan S.Hut mengatakan, dalam penandatanganan ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan dan untuk mempererat tali silaturahmi antara PD-SPME dan Kejaksaan Negeri Muara Enim pada gilirannya akan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pekerjaan PD-SPME di Bumi Serasan Sekundang. Agar tidak salah paham dalam pandangan dan penilaian masyarakat serta mengantisipasi timbulnya suara miring.

Perlu ditegaskan bahwa MoU ini hanya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan MoU ini, PD-SPME berusaha membatasi wewenang kejaksaaan untuk memeriksa Karyawan PD-SPME dalam bidang pidana dan pidana khusus.

“Sebetulnya MoU ini tidak ingin kita gunakan, namun tentunya secara khilafiah manusiawiya bahwa kita nantinya akan punya persoalan yang mungkin akan kita selesaikan bersama”. Ungkapnya

Dengan adanya MoU ini diharapkan agar terciptanya Karyawan PD-SPME yang jujur, lurus dan bebas korupsi. Harapan seperti itu akan terwujud jika Karyawan PD-SPME berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH yang di wakili oleh Kasi Datun yang dikonfirmasi lewat WhatsApp Mengatakan Dengan Maksud Mendorong PD-SPME agar dalam melaksanakan tugasnya, berjalan sesuai dengan Aturan Yang berlaku, lanjutnya serta Membantu Dalam Tertib hukum, tertib Aset, terusnya apalagi PD-SPME ini merupakan profit orientied kedepan dengan pendampingan Datun Kejaksaan negeri Muara Enim Berharap Dapat Mendorong PD-SPME Untuk memaksimalkan potensi Yang Ada Di Muara Enim Agar Dapat Meningkatkan PAD Di Kabupaten Muara Enim Pungkasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!