32.8 C
Jakarta

Bertemu Menkeu, Ketua DJSN Sampaikan Apresiasi Kebijakan Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Selama Pandemi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua DJSN Agus Suprapto mengapresiasi peran aktif Kementerian Keuangan dalam perumusan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19 guna meringankan beban pemberi kerja dan peserta BPJS dalam menghadapi situasi sulit selama masa pandemi tersebut. Hal tersebut disampaikan Agus saat audiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis (8/6/2023).

Selain Agus Suprapto, turut mendampingi Asih Eka Putri selaku Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Soeprayitno selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja, Agung Pambudhi selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja, Subiyanto selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pekerja, dan Iene Muliati selaku Anggota DJSN unsur Ahli.

Dalam audiensi tersebut Agus menyampaikan isu-isu strategis implementasi SJSN, yaitu Peraturan terkait ALMA (Asset, Liability, dan Management), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indikator Capaian Kinerja (ICK) BPJS,  BPJS Layanan Syariah serta Dana Jaminan Sosial (DJS).

“Kami mengharapkan dukungan Kementerian Keuangan dalam mengawal pengaturan ALMA guna menjaga sustainabilitas aset DJS dan BPJS serta mengharapkan dukungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan monitoring kondisi kesehatan keuangan BPJS,” ujar Agus.

Isu SJSN lainnya yang juga dibahas adalah penetapan ICK BPJS. ICK merupakan instrumen yang penting untuk melakukan penilaian capaian pada 4 perspektif yakni keuangan, kepesertaan, pelayanan, dan organisasi BPJS.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, juga dibahas isu SJSN yakni layanan syariah BPJS.

Isu SJSN lainnya yang tidak kalah penting adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) bagi pekerja miskin dan pekerja tidak mampu agar memiliki perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat menimpanya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menanggapi isu-isu SJSN yang disampaikan DJSN,  Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pentingnya desain jaminan sosial dan perlunya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat termasuk pekerja informal dan masyarakat miskin.

“Bantuan Pemerintah sangat banyak dan bervariasi. Negara hadir dalam memberikan perlindungan sosial. Perlu adanya reformasi jaring pengaman sosial masyarakat Indonesia. Ide mengenai jaminan sosial saat ini sudah sangat bagus, namun perlu lebih ditata,” ujar Sri Mulyani kepada DJSN.

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, DJSN perlu terus melakukan kajian dan monitoring implementasi SJSN.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!