JAKARTA, MENARA62.COM – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2021, kembali mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang Informatif, dengan memperoleh nilai 94,65.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan secara daring, Selasa (26/10). Dihadiri oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Sementara itu hadir dari BKKBN, Sekretaris Utama, Tavip Agus Rayanto.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengungkapkan, “Penganugerahan ini merupakan kesempatan baik badan publik untuk terus menciptakan inovasi. Pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Penilaian ini diharapkan menjadi sarana introspeksi badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktifitasnya walaupun dimasa pandemi,” ungkap Wapres.
Lebih lanjut Wapres K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa, melalui penganugerahan ini diharapkan menjadi sarana introspeksi badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktifitasnya walaupun dimasa pandemi. Indonesia menjamin hak warga Negara untuk mendapatkan informasi. Negara, pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat. Menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi.
Kategori penilaian Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari lima kategori yaitu : Informatif untuk badan publik yang memperoleh nilai 90-100, menuju Informatif dengan nilai 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9, dan Tidak Informatif kurang dari 39,9.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan, “Badan publik kategori informatif tahun ini mengalami kenaikan dari jumlah 60 badan publik di tahun 2020, hal ini menunjukan keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah ke perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang telah diamanatkan oleh Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ungkap Gede Narayana.
Menurut Gede Narayana Anugerah Keterbukaan Publik tahun 2021 diperoleh dari pemeriksaan terhadap 337 badan publik. Dengan hasil Badan Publik kategori informatif berjumlah 83 badan publik. Menuju informatif 63, cukup informatif, 54, kurang informatif, 37 dan tidak informatif, 100 badan publik.