26.4 C
Jakarta

Blokir Iklan Rokok di Media Internet!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir iklan rokok di media internet. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 10 Juni 2019.

“Permintaan pemblokiran iklan rokok di media internet ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan dengan Kemkominfo pada bulan April lalu. Pada saat itu Kemkominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan oleh Kemkominfo berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan,” kata Menkes dalam siaran persnya, Jumat (14/6).

Menurut Menkes, pemblokiran iklan di media internet ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 – 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.

Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi). Penggunaan media internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring. Dari riset tersebut juga dinyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui youtube, berbagai situs, instragram, dan game online.

Menkes yakin bahwa Kemkominfo memiliki kesepahaman yang sama dengan Kementerian Kesehatan dalam hal mendukung pembangunan kesehatan masyarakat.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!