JAKARTA, MENARA62.COM — BNI Syariah bekerjasama dan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan untuk mendukung program pengembangan ekonomi syariah dan pelayanan kesehatan syariah. Penandatanganan dilakukan di sela-sela Simposium Persiapan Sertifikasi Rumah Sakit Syariah, Jumat (24/3/2017).
Penandatangan dilakukan SEVP Risiko dan Komunikasi BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi dan Ketua MUKISI, dr. Masyhudi AM, M.Kes. BNI Syariah bersama MUKISI bersinergi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan (rumah sakit dan klinik) secara profesional dan Islami.
MUKISI telah mengawali proses penyusunan Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dengan DSN-MUI. Berbagai macam perangkat dalam persiapan sertifikasi rumah sakit syariah telah diterbitkan seperti fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan prinsip syariah. Kode etik Rumah Sakit Syariah, Kode Etik Dokter di Rumah Sakit Syariah, Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit Syariah dan pedoman panduan lainnya dalam rangka menyiapkan rumah sakit menuju Rumah Sakit Syariah.
Tribuana Tunggadewi menyampaikan komitmen BNI Syariah mendukung program yang digagas MUKISI. Ia mengharapkan program tersebut mendorong semakin banyak RS Syariah di Indonesia yang berkualitas dan mendukung kebutuhan umat. Support yang dapat diberikan BNI Syariah antara lain Anjak piutang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, teaching hospital, dan pengadaan alat-alat kesehatan.