JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan gagal mencapai target kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan dalam Peta Jalan 2017. Pada Peta Jalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan hingga tahun 2017 jumlah peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 53.325.698 jiwa. Tetapi dalam realisasinya sampai dengan bulan Juni 2018 baru mencapai 27.999.455 jiwa ataua 47,5 persen.
“Fakta ini berbeda dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang cenderung meningkat. Dimana terdapat peningkatan jumlah peserta yang mengakibatkan alokasi dananya juga meningkat tajam,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo, di sela workshop bertema Empat Belas Tahun UU SJSN, Dinamika Implementasi Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi, Selasa (31/7).
Sebagai contoh total dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan pada tahun 2016 mencapai Rp. 79 triliun, pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 96,7 triliun.
Selain tidak tercapainya target Peta Jalan, implementasi UU SJSN bidang Ketenagakerjaan yang memasuki tahun ke-3 juga menghadapi beberapa masalah lain. Diantaranya program Jaminan Hari Tua yang belum sesuai dengan filosofi awal yang diamanatkan dalam UU SJSN, masih terdapat segmentasi kepesertaan khususnya bagi ASN dan TNI/POLRI serta nelayan, perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja ke luar negeri sebelum diberangkatkan dan setelah kembali ke Indonesia.
Selanjutnya tentang adanya perbedaan usia pensiun dalam konteks berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dengan usia pensiun dalam kontek mulai menerima manfaat pensiun serta mekanisme pengawasan yang tidak efektif.
Berbagai masalah tersebut, menurut hasil kajian DJSN terjadi karena dua hal yakni karena adanya dinamika yang berkembang dan membutuhkan adanya penyesuaian serta karena adanya beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang membutuhkan penguatan.
Perlunya revisi UU
Untuk memperkuat implementasi serta menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SJSN, terdapat tingkat urgensi yang cukup tinggi untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan kajian hingga penyusunan draft Rancangan Naskah Akademik dan draft RUU revisi UU SJSN dan draft RUU revisi UU BPJS,” lanjutnya.
Guna mencegah terjadinya disharmoni regulasi, UU SJSN dan UU BPJS menurut Sigit, harus memuat secara tegas ketentuan tentang lembaga yang berwenang melakukan sinkronisasi regulasi penyelenggaraan SJSN. Disharmonsi pada tataran UU terjadi antara pasal dalam UU SJSN, dan UU BPJS dan antara UU SJSN dengan UU lainnya.
Harmonisasi antar pasal dalam UU SJSN yang perlu dilakukan antara lain definisi operasional tentang jaminan sosial yang dimuat dalam pasal 1 angka 1 UU SJSN dan pasal 1 angka 2 UU BPJS yaitu Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dengan pengaturan dalam pasal yang mengatur tentang kewajiban membayar iuran.
Selain itu, diskusi juga merekomendasikan perlunya harmonisasi antara UU SJSN dengan UU ASN, UU ketenagakerjaan dan UU tentang Nelayan. Alasannya untuk meningkatkan komitmen stakeholder agar kepesertaan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan tidak terfragmentasi, memperoleh satu skema perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, serta mempermudah upaya peningkatan iuran program jaminan sosial bagi tenaga kerja.