JAKARTA, MENARA62.COM– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan berbagai persiapan terkait kajian, regulasi, teknologi informasi, sosialisasi hingga SDM menjelang pengalihan kewenangan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke BPKH. Diharapkan April 2018, BPKH sudah dapat melaksanakan penempatan dan investasi dana haji.
“Sekarang kita masih menunggu hasil audit penggunaan dana haji yang selama ini dipegang Kemenag. Nanti kalau audit sudah selesai, kewenangan Insya Allah segera diserahkan ke BPKH,” papar Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di sela penyampaian Renstra BPKH 2018-2022, Kamis (21/12/2017).
Sejak diterbitkannya UU Nomor 34 tahun 2014 dan dilantiknya anggota BPKH pada Juni 2017, maka BPKH kata Anggito, resmi menjadi wakil dari calon jamaah haji Indonesia terutama dalam hal pengelolaan dana yang sudah disetor oleh calon jamaah.
Menurut Anggito, dengan lahirnya BPKH beserta regulasinya, terdapat perbedaan yang mencolok terkait pengelolaan dana haji. Dimana dana haji ini nantinya akan memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji yang sedang menunggu antrean.
Selama ini, diakui Anggito yang menikmati manfaat dana haji lebih banyak jamaah yang sedang menjalankan ibadah haji. Sedang mereka yang tengah menunggu antrean, tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari dana haji yang sudah disetorkan.
“Mulai tahun depan, calon jamaah yang sedang menunggu antrean tetap mendapatkan nilai manfaat dari dana yang sudah disetor, dengan perhitungan syariah, melalui prinsip bagi hasil,” lanjut Anggito.
Agar nilai manfaatnya lebih optimal, dana haji ini melalui BPKH ini sebagian akan diinvestasikan ke hal-hal yang aman, menghasilkan dan halal.
Anggito menambahkan sejak dipindahkan dana haji dari Kemenag ke BPKH, maka BPKH juga akan mewajibkan Bank Penerima Setoran Dana Haji untuk menciptakan virtual account (rekening bayangan) bagi calon jamaah haji. Tujuannya agar calon jamaah haji memperoleh informasi dana hajinya dan mempeoleh distribusi nilai manfaat.
“Sasaran besaran nilai manfaat akan terus meningkat dari Rp 6,7 triliun pada 2018 hingga diatas Rp 10 triliun pada 2022,” tukas Anggito.
Dari dana tersebut BPKH akan membagi untuk dukungan bagi BPIH dan distribusi untuk virtual account kepada jamaah tunggu. Besaran distribusi tersebut adalah 80 persen BPIH dan 20 persen virtual account pada 2018. Ke depan, BPKH akan terus meningkatkan proporsi virtual account.
BPKH juga menyampaikan rencana investasi dari dana haji tersebut dimana untuk 2018 ditargetkan 20 persen dana haji bisa diinvestasikan pada bentuk investasi yang berkaitan langsung dengan jamaah haji serta bentuk investasi yang mendapat jaminan dari pemerintah.
Meski mengelola dana haji, Anggito mengingatkan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau menentukan keberangkatan calon jamaah haji tetap menjadi wewenang Kemenag.