32.9 C
Jakarta

BPN Tidak Akan Revisi Perda Tata Ruang Sulteng

Baca Juga:

PALU, MENARA62.COM — BPN Tidak Akan Revisi Perda Tata Ruang Sulteng. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Abdul Kamarzuki menegaskan, peraturan daerah (Perda) Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak akan direvisi.

“RTRW hingga sekarang masih tetap berlaku dan patut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan warga setempat,” katanya dalam jumpa pers di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Senin (22/10/2018) siang, seperti dilansir Antara.

Kamarzuki menjelaskan, Perda yang berlaku hingga 2030, hanya perlu diberikan penguatan berupa rekomendasi untuk mitigasi bencana. Pernyataan Kamarzuki menampik informasi yang beredar di masyarakat, pejabat legislatif dan eksekutif, bahwa Perda RTRW daerah terdampak bencana pascagempa, tsunami dan likuifaksi tidak perlu diikuti lagi.

Kemudian, menurut dia, rekomendasi tata ruang wilayah tersebut, nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pusat, untuk mendirikan hunian di lokasi relokasi bagi para korban yang rumahnya sudah tidak layak huni atau kehilangan tempat tinggal.

“Revisi RTRW perlu waktu. Sementara penyiapan lokasi relokasi dan pembangunan hunian bagi korban membutuhkan keputusan cepat, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang untuk mitigasi bencananya,” kata Kamarzuki.

Sementara kepala badan pengembangan infrastruktur wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hadi Sucahyono menyatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil kajian detail terhadap kawasan-kawasan relokasi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Geologi Kementerian ESDM.

“Kami juga mendapat pesan untuk mengkaji infrastruktur PUPR yang bisa diperbaiki di jembatan empat Palu,” kata Hadi.

Kegiatan yang dimoderatori Sekprov Sulteng, Hidayat Lamakarate, dihadiri pula oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Beppenas Rudi S Prawira, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Rudy Suhendar dan Deputi Bidang Geofisika BMKG Muhammad Saldy.

Hasil kajian tersebut, lanjut Hadi, nantinya menjadi dasar Kementrian PUPR untuk menentukan bahan baku infrastruktur hunian korban dan fasilitas yang dibangun di kawasan relokasi tersebut.

Setelah hasil kajian keluar, Kementrian PUPR akan membuat site plan sedetail mungkin di kawasan relokasi, meliputi jumlah hunian tiap kawasan, fasilitas umum yang dibangun, fasilitas ibadah, akses jalan dan sumber air.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Rudy Suhendar yang menjelaskan pihaknya sedang meneliti dan menentukan wilayah-wilayah yang relatif aman dari gempa, tsunami dan likuifaksi.

“Kita tidak bisa menjamin 100 persen aman, karena wilayah-wilayah tersebut memiliki intensitas kegempaan yang hampir sama,” ujarnya.

Hasil penelitian yang diperoleh, akan dilaporkan kepada Kementerian PUPR dan ATR/BPN untuk menjadi tujuan dua kementerian tersebut dalam menentukan lokasi relokasi dan pembangunan infrastruktur.

BMKG

Sebelumnya, Jumat (19/10/2018), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendorong Pemerintah Sulteng merevisi tata ruang wilayah di kawasan rawan bencana. Revisi itu guna mengurangi risiko kerugian materil dan korban jiwa akibat bencana alam yang mengintai Sulawesi Tengah.

“Revisi ini perlu segera dilakukan agar dampak dari kejadian yang lalu tidak terulang kembali. Bukan cuma Sulawesi Tengah, tapi juga wilayah lain di Indonesia yang masuk dalam kategori rawan bencana alam,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, seperti dilansir Antara.

Dwikorita mengatakan penataan ruang memiliki peran besar dalam upaya mitigasi bencana. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur pengendalian dan pemanfaatan sebuah kawasan apakah layak dijadikan tempat pemukiman atau tidak.

Oleh karena itu, dalam perencanaan tata ruang hendaknya mempertimbangkan peta bencana, khususnya kondisi kerentanan tanah terhadap gempa, likuifaksi dan longsoran serta banjir bandang di wilayah tersebut.

Jangan sampai, tambah dia, atas dasar kebutuhan tempat tinggal penduduk atau motif ekonomi politik, wilayah yang seharusnya tidak ditinggali justru menjadi kawasan pemukiman padat penduduk. Menurutnya, perlu pengawasan ketat agar rencana tata ruang tersebut benar-benar dijadikan acuan dalam rencana pembangunan.

“BMKG juga merekomendasikan pembangunan fasilitas perlindungan tsunami di kawasan pantai Sulteng. Fasilitas tersebut untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mengurangi resiko dari bencana tsunami itu,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!