31 C
Jakarta

BPSDMP Kembali Gandeng PT Len Railway Systems untuk Kebutuhan dan Pengembangan SDM di Bidang Perkeretaapian

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) dan PT Len Railway Systems kembali menjalin kerja sama di bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Perkeretaapian.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala BPSDMP, Sugihardjo, dan Direktur Utama PT Len Railway Systems, Agung Darmawan secara desk to desk.

Sebelum ditandatangani naskah Kesepakatan Bersama terlebih dahulu telah dibahas substansi antara kedua belah pihak. Dokumen Kesepakatan Bersama ini telah ditadatangani oleh Direktur Utama PT Len Railway Systems, Agung Darmawan (7/2), dan pada hari ini (9/2/2021) ditandatangani juga oleh Kepala BPSDMP. Kerja sama serupa telah dilakukan antara BPSDM Perhubungan dengan PT Len Railway Systems pada tahun 2015. Kesepakatan Bersama tentang Pemenuhan Kebutuhan dan Pengembangan Sumber Daya di Bidang Perkeretaapian tersebut telah berakhir pada 12 Juni 2018 yang lalu.

“Pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang akan kita laksanakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam menyediakan sumber daya manusia bidang perkeretaapian untuk terwujudnya transportasi perkeretaapian selamat, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jasa kereta api,” ungkap Sugihardjo.

Sugihardjo mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu bentuk link and match antara pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh BPSDM Perhubungan dengan kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan oleh industri perkeretaapian.

“Kerja sama ini merupakan salah satu upaya BPSDM Perhubungan untuk meniadakan gap antara demand and supply dalam rangka penyediaan SDM transportasi perkeretaapian yang berkompeten guna terselenggaranya sarana transportasi kereta api yang andal,” jelas Sugihardjo.

BPSDM Perhubungan sebagai lembaga pendidikan, terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas lulusan, agar kebutuhan SDM transportasi yang kompeten dapat terpenuhi. Untuk itu, kerja sama ini merupakan hal penting agar terwujudnya sinergi dan kolaborasi antara penyelenggara pendidikan dan pelatihan dengan industri transportasi.

“Saya sebagai kepala BPSDM juga berharap nantinya output dari pelaksanaan kerja sama ini juga dapat menghasilkan sumber daya manusia bidang perkeretaapian yang memiliki hardskill dan softskill yang andal, memiliki profesionalitas yang tinggi, serta memiliki semangat untuk menjadikan transportasi perkeretaapian sebagai sarana transportasi yang memiliki zero mistake,” tambah Sugihardjo.

Sugihardjo juga menyampaikan bahwa saat ini BPSDMP memiliki 2 (dua) sekolah transportasi yang memiliki program studi perkeretaapian yaitu Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) dan Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.

“Program Studi Manajemen Perkeretaapian di PTDI-STTD dan khusus untuk operasional perkeretaapian di PPI Madiun,” jelas Sugihardjo.

Selanjutnya, Sugihardjo menjelaskan bahwa dalam penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian, para taruna di lingkungan BPSDMP juga telah banyak melakukan inovasi dengan pemanfaatan teknologi melalui penelitian pada tugas akhir dalam bentuk prototype.

“Kerja sama ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan bahwa dalam rangka menyiapkan perwujudan Indonesia Emas 2045 maka perlu didukung dengan pengembangan SDM yang kompeten, dan diintegrasikan baik melalui pengarustamaan pembangunan SDM di dalam semua lini, pembangunan sarana dan prasarana transportasi, maupun di sektor-sektor prioritas nasional lainnya,” jelas Sugihardjo.

Lebih lanjut Sugihardjo menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari PP Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi yang memuat ketentuan bahwa sumber daya manusia di bidang transportasi harus memiliki kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di bidang Transportasi telah dijelaskan bahwa SDM transportasi harus memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kompetensi pada pekerjaannya”, tutup Sugihardjo.

Dalam naskah yang ditandatangani terdapat beberapa hal yang telah disepakati, yaitu pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian; penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan program vokasi; peningkatan dan pengembangan kompetensi serta kualitas sumber daya manusia melalui Praktek Kerja Lapangan dan Program Magang, dan pemanfaatan sumber daya manusia yang diperlukan; pertukaran data dan informasi sesuai kebutuhan yang disepakati; rekrutmen dan pendampingan lulusan sesuai kebutuhan; serta kegiatan lain yang disepakati bersama. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!