31 C
Jakarta

BSN Kampanyekan Penggunaan Kendaraan Listrik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM –Badan Sandardisasi Nasional (BSN) terus kampanyekan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya melalui Program E-Bike Ride yang digelar di Kota Semarang, Jateng, Ahad (7/10/2019).

Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan semua pihak harus aktif dalam upaya mengendalikan dan mencegah pencemaran udara yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) berupa program Langit Biru.

“Program Langit Biru harus didukung oleh semua pihak akan lebih optimal,” kata Bambang dalam siaran persnya.

Melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996, program Langit Biru bertujuan untuk mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor.

Pemerintah Indonesia dikatakan Bambang, tengah serius untuk mengurangi emisi gas buang yang dibuktikan salah satunya melalui pengembangan kendaraan listrik. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Ini harus kita dukung, menggaungkan penggunaan kendaraan listrik lebih massif lagi,” ujar Bambang.

Diakui Bambang Jawa Tengah merupakan daerah yang berkomitmen tinggi dalam mendukung Program Langit Biru melalui program-program ramah lingkungan dan hemat energi. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diterimanya Penghargaan Efisiensi Energi Nasional dari Menteri ESDM 5 kali berturut-turut sejak tahun 2014. Jateng dinobatkan sebagai sebagai Juara 1 untuk Kategori Penghematan Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, Kota Semarang juga pernah diganjar peraih nilai tertinggi hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Program Langit Biru Tahun 2016 (Kota Langit Biru terbaik) kategori Kota Metropolitan.

BSN sendiri sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia, telah menetapkan 21 SNI terkait kendaraan listrik demi mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Hingga saat ini, ke-21 SNI tersebut penerapannya masih sukarela.

Beberapa SNI tersebut antara lain SNI 8613:2018 ISO 13063:2012 Moped dan sepeda motor berpenggerak listrik – Spesifikasi keselamatan (ISO 13063:2012, IDT); SNI IEC 62660-1:2017 Sel litium-ion sekunder untuk penggerak kendaraan listrik – Bagian 1 : Pengujian unjuk kerja (IEC 62660-1:2010, IDT); SNI IEC 61851-1: 2017 Sistem pengisian konduktif kendaraan Iistrik- Bagian 1: Persyaratan umum; dan SNI IEC 62196-1:2014 (perlu dicek datanya). “Hingga saat ini, BSN masih mengembangkan standar-standar lain terkait kendaraan listrik, mulai dari kategori Electric Propulsion component (Motor, Inverter & converter), Sistem Charging, Plug and Sockets dan Antarmuka Komunikasi,” jelas Bambang.

“Adapun terkait sepeda (bukan berbasis listrik), BSN telah menetapkan 22 SNI. Dari jumlah tersebut, yang diwajibkan penerapannya ialah SNI 8224:2016 Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak dan SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat keselamatan,” tambah Bambang.

Berdasarkan data yang dimiliki BSN (bersumber data aplikasi Si Bang Beni) per September 2019, jumlah industri sepeda di Indonesia ada 28. Dari jumlah tersebut, 4 berada di Jawa Tengah.

BSN meyakini, industri kendaraan listrik dan sepeda ber-SNI akan terus meningkat dan siap memproduksi kendaraan sesuai standar. “BSN telah menyediakan standar-standar untuk menjamin kualitas mutu produk yang dihasilkan. Selain itu, BSN juga siap menyediakan skema sertifikasi serta mendorong kemampuan lembaga penilaian kesesuaian di Indonesia,” kata Bambang.

Khusus di Jawa Tengah, Bambang pun optimistis daerah ini mampu menggenjot penerapan SNI lebih kuat lagi. Hal ini didukung dengan komitmen pemimpin daerahnya terhadap pengembangan dan penerapan SNI, yang ditandai dengan penghargaan Tokoh Standardisasi 2018 Kategori Kepala Daerah kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!