JAKARTA, MENARA62.COM – Baru-baru ini, pemberitaan media sempat dihebohkan oleh isu galon ulang air minum dalam kemasan/AMDK yang mengandung bisphenol-A/BPA yang dianggap membahayakan konsumen terutama untuk ibu hamil, janin atau bayi.
Badan POM pun telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan memastikan galon yang digunakan oleh industri AMDK yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), air nya aman dikonsumsi.
Mengapa AMDK sesuai SNI aman dikonsumsi? Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional/BSN, Wahyu Purbowasito dalam keterangan tertulisnya mengatakan untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral.
SNI Air Mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
“Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Wahyu, Kamis (21/1/2021).
Ruang lingkup SNI 3553:2015, menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum. Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
“Jika, dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI,” terang Wahyu.
Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Lebih rinci Wahyu mengungkapkan pengemasan disini seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019.
Selain SNI air mineral, BSN juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun. Adapun, saat ini jumlah merk yang telah menerapkan SNI air mineral berdasarkan bangbeni.bsn.go.id berjumlah 546. Sampai bulan November 2020, BSN telah menetapkan 13.376 SNI dimana 11.106 diantaranya merupakan SNI yang masih aktif digunakan.
Dengan ditetapkannya SNI 3553:2015 diharapkan dapat melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen; menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.
“Masyarakat jangan mudah panik dan perlu mencermati atas pemberitaan yang bersifat disinformasi. BSN juga berharap industri AMDK terus konsisten mentaati aturan pemerintah tentang pemberlakuan secara wajib SNI AMDK agar masyarakat terus terlindungi dari masalah keamanan pangan,” pungkas Wahyu