32.9 C
Jakarta

BTM Minta LPDB KUKM Tak Mempersulit Penyaluran Dana Bergulir

Baca Juga:

PEKALONGAN, MENARA62.COM — Meskipun Lembaga Pembiayaan Dana  Bergulir Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LPDB – KUKM) memberikan harapan besar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan, namun bagi Baitut Tanwil Muhammadiyah atau BTM masih merasakan jika penyaluran dana bergulir lembaga LPDB tersebut belum sesuai dengan harapan. Bahkan, Ketua Induk BTM Achmad Suud mengatakan LPDB KUKM, hingga kini  masih mempersulit penyaluran dana bergulir kepada pelaku UMKM.

Dalam ilustrasinya kepada menara62.com, Suud menambahkan, sekarang dalam akses dana LPDB diperlakukan syaratkan adanya jaminan berupa fix asset yg nilainya sebanding dengan permohonan pembiayaan. Padahal selama ini jaminan yg digunakan adalah cash collateral maksimum 10 persen. Persyaratan jaminan fix asset tersebut, bagi BTM sulit dipenuhi karena jarang ada BTM atau koperasi yang pengurusnya punya harta sebanyak itu. “Dengan dasar ini sangat sulit untuk kami melakukan akses pembiayaan dari LPDB KUKM,”ujar Suud.

Dampak adanya kebijakan LPDB KUKM tersebut, Suud melilhat sekarang banyak nasabah LPDB yang sudah lunas dan memiliki track record baik sulit untuk mendapatkan kembali pembiayaan, karena sebagian besar tidak mampu menenuhi persaratan tersebut. Dengan rumitnya aturan yang diberikan oleh LPDB KUKM, Induk BTM mempertanyakanapa gunanya kehadiran LPDB KUKM  bila dalam operasionalnya sama dengan bank komersial ?

Diakui oleh ketua Induk BTM, bahwa BTM pernah mengakses dana bergurlir LPDB sebesar Rp 5 miliar dan sudah lunas dikembalikan di tahun 2016. Namun ketika mau mengakses dana lagi, aturan persyaratan yang diberikan oleh LPDB sulit dipenuhi oleh BTM. Sehingga sulit bagi BTM untuk mengakses dana tersebut yang sangat murah daripada linked program dengan perbankan. (Gus Yuli)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!