JAKARTA, MENARA62.COM– Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof. Bambang Supriyatno menegaskan bahwa dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) termasuk perbuatan tindak pidana. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan pidana berupa denda.
“Persoalan STR bagi dokter yang berpraktik sangat penting. Makanya jika ada dokter tidak memiliki STR tetapi buka praktik, dia akan kena pidana berupa denda,” kata Bambang, Senin (21/8).
Pun demikian, jika ada perusahaan atau rumah sakit yang memperkerjakan dokter tanpa STR, maka rumah sakit tersebut bisa ditutup. Dan bagi yang memperkerjakannya juga didenda senilai antara Rp 100 juta hingga 300 juta.
“Denda ini harus dibayarkan oleh mereka yang bertanggungjawab mempekerjakan misalnya direktur rumah sakit,” lanjutnya.
Kepemilihan STR ini bisa dicek oleh masyarakat umum. Melalui situs www.kki.go.id masyarakat akan mengetahui status STR seorang dokter.
“Klik nama dokter dengan benar. Jika nama benar tidak keluar, berarti tidak ada STR,” tegasnya.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengimplementasikan pengembangan sistem aplikasi pelayanan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Kelayakan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) terintegrasi dengan sistem pembayaran online (Simponi).
Semua ini dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama terkait penerbitan STR dan CoG.
