SLEMAN, MENARA62.COM – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo memberikan pengarahan umum terkait Pemilihan Lurah Serentak secara elektronik Tahun 2021, Selasa (8/3), di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 Lurah dari kelurahan yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah 2021, serta sejumlah pejabat terkait.
Kustini menyebutkan Pemilihan Lurah tahun ini akan dilakukan secara elektronik, sama seperti Pemilihan Lurah tahun 2020 lalu. Menurutnya Pemilihan Lurah secara serentak yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 berhasil berjalan dengan baik dan lancar, namun tetap harus ada evaluasi dan perbaikan-perbaikan.
“Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan pada pelaksanaan sebelumnya, sehingga pelaksanaan pemilihan Lurah tahun ini benar-benar berjalan dengan baik, lancar dan yang kita harapkan dapat menjadi kesuksesan kita bersama,” ungkapnya.
Pemeilihan Lurah serentak yang dilaksanakan pada kondisi pandemi COVID-19 ini menurutnya juga perlu mendapat perhatian khusus. Ia menegaskan agar Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, cermat dan berpedoman pada aturan.
“Saya harap pelaksanaan pemilihan Lurah secara serentak dapat dilaksanakan secara aman serta tidak memunculkan kluster pemilihan Lurah,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo, menjelaskan bahwa kalurahan yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah ada sebanyak 35 kelurahan, 470 padukuhan yang tersebar di 17 kapanewon. Sedangkan jumlah TPS yang akan digunakan ada sebanyak 912 TPS.
Menurutnya penentuan jumlah TPS mengacu pada Jumlah TPS Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, dimana sudah ada pembatasan jumlah pemilh paling banyak 500 DPT per TPS sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di era pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemilihan Lurah Serentak Secara Elektronik Tahun 2021 akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021. Perkiraan jumlah pemilih ada sebanyak 356.086 orang,” katanya.
Budiharjo menuturkan pelaksanaan Pemilihan Lurah serentak secara elektronik tahun 2021 akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Â