32.9 C
Jakarta

Buya Syafii: KPK Wajib Dibela!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mata tokoh nasional Ahmad Syafii Ma’arif, harus diperkuat. Dan, meski dianggapnya bukan barang suci, KPK tetap harus dibela.

“KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat,” tegas mantan ketua umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, yang akrab dipanggil Buya Syafii, setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Buya Syafii mengaku usai dimintai pendapatnya soal penyusunan cabinet pemerintahan Presiden Jokowi jilid II. Namun, menurutnya, sama sekali tidak membicarakan soal revisi Undang-Undang (UU) KPK yang telah disetujui DPR namun dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.

Dalam penilaian Buya Syafii, revisi UU KPK itu kelemahannya hanya kurang prosedur. “KPK tidak diajak berunding oleh Kemenkumham dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal Dewan Pengawas (KPK), itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin langsung digitukan (diajukan – Red), jadinya ‘terbakar’,” kata anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini, sebagaimana dikutip Antara.

Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU tahun 2002 tentang KPK, Selasa (17/9/2019). Revisi dalam UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN), (3) Penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, (4) Kehadiran Dewan Pengawas di bawah presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!