25.1 C
Jakarta

Cagar Budaya Hingga Bioskop Boleh Buka, Pelaku Budaya dan Ekonomi Kreatif Sumringah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Para pelaku budaya dan ekonomi kreatif menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Panduan Tehnik Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SKB bernomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tersebut menjadi payung hukum bagi pelaku budaya dan ekonomi kreatif untuk kembali beraktivitas.

“Kami sebenarnya sudah mulai beraktivitas sejak dua atau tiga pekan lalu, meski masih skala kecil-kecilan,” kata Kusen Alipah Hadi Ketua Asosiasi Taman Budaya, pada Taklimat Media yang digelar secara virtual, Selasa (7/7/2020).

Dengan terbitnya SKB tersebut, pelaku budaya dan ekonomi kreatif menjadi lebih lega dan leluasa untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Terutama terkait aktivitas menerima kunjungan masyarakat yang ingin berwisata.

Kusen Alipah mengakui pelaku budaya dan ekonomi kreatif telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, ketika memutuskan untuk beroperasi kembali. Pembukaan aktivitas budaya dan ekonomi kreatif tersebut tentunya setelah ada izin dari pemerintah daerah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian setempat.

Kesiapan pelaku budaya dan ekonomi kreatif tersebut antara lain adalah dengan mewajibkan pengunjung mengenakan masker, cek suhu badan pengunjung, sarana cuci tangan, menyiapkan SDM dan monitor aktivitas agar masyarakat tetap tenang.

“Kami gembira dengan respon yang cepat dari pemerintah. Sebab sejak pandemi Covid-19, sektor budaya dan pariwisata mandeg,” tambah Kusen Alipah.

Senada juga dikemukakan Sigit Gunardjo, Sekjen Asosiasi Museum Indonesia. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan 509 museum di Indonesia tidak beroperasi. “Tiap museum kami rata-rata mempekerjakan 60 hingga 80 karyawan. Jadi bisa dihitung berapa banyak orang yang terpaksa tidak bekerja,” katanya.

Ia menyebutkan beberapa museum sudah mulai beroperasi sekitar 2 atau 3 pekan lalu, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan SKB ini, maka museum-museum nantinya memiliki legalitas untuk kembali beroperasi.

SKB itu sendiri diterbitkan sebagai panduan bagi pelaku budaya dan ekonomi kreatif di Indonesia untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyebutkan SKB intinya adalah berisi tentang protokol kesehatan dan keamanan yang harus dipatuhi oleh pelaku budaya dan ekonomi kreatif saat memutuskan untuk kembali beroperasi.

“Kita tahu pendemi Covid-19 telah menyebabkan banyak kegiatan budaya dan ekonomi kreatif yang batal, program yang sudah disusun menjadi berantakan,” kata Hilmar.

Dengan terbitnya SKB ini, Hilmar berharap kegiatan budaya dan ekonomi kreatif masyarakat kembali menggeliat. Termasuk sektor-sektor yang terkait dengan budaya dan ekonomi kreatif.

Hilmar sendiri telah menghubungi Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penyelenggaraan Pekan Budaya Nasional yang dijadwalkan 1 – 7 Oktober 2020. Dari pertemuan dengan Dinas Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta bersedia untuk menyelenggarakan Pekan Budaya Nasional dengan menerapkan protokol kesehatan dan keamanan Covid-19.

“DKI Jakarta intinya sudah oke. Ke depan kami akan fasilitasi juga daerah yang akan menggelar acara-acara kebudayaan dan ekonomi kreatif,” tambah Hilmar.

Sementara itu, Syaifullah Agam, Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, mengatakan SKB tentang Panduan Tehnik Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 bukan berarti mengabaikan kesehatan masyarakat. Ini adalah jalan tengah yang ditempuh pemerintah agar aktivitas ekonomi masyarakat mulai menggeliat di tengah pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir.

“Ekonomi masyarakat harus jalan, harus hidup, tetapi aspek kesehatan tidak boleh diabaikan,” katanya.

Panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam mendukung keberlangsungan kegiatan atau layanan pada masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 jelas Hilmar, merupakan protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, dan ruang pamer seni lainnya, serta bioskop, dan ruang pertunjukan. Termasuk juga cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.

Penyelenggaraan kegiatan atau layanan tersebut harus mendapatkan pesertujuan dari kepala daerah selaku kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, melalui organisasi perangkat daerah yang menangani bidang kebudayaan dan/atau ekonomi kreatif sesuai kewenangannya.

“Dan yang terpenting penyelengaraan layanan kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutup Hilmar.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!