JAKARTA, MENARA62.COM– Cakupan imunisasi Measles dan Rubella (MR) secara nasional masih 62 persen. Kendalanya antara lain adanya penolakan dari sebagian masyarakat karena vaksin MR belum mengantongi sertifikat halal.
“Kami masih terus berupaya menndapatkan vaksin MR yang halal. Bio Farma sudah bikin roadmapnya untuk pengembangan vaksin ini dengan melibatkan akdemisi,” kata Menkes Nila F Moeloek usai melantik drg Oscar Primadi menjadi Sekretaris Jenderal Kemenkes, Senin (22/10).
Meski cakupan nasional masih tergolong rendah, diakui Menkes beberapa daerah sudah mencapai cakupan diatas 95 persen. Karenanya, pihaknya akan tersus berupaya mendorong titik-titik sulit, daerah yang cakupan MR-nya masih rendah dengan berbagai cara.
Menkes mengingatkan bahwa MUI telah menetapkan vaksin MR boleh digunakan dengan beberapa alasan. Tentunya sambil menunggu vaksin yang halal.
“Saya berharap masyarakat bisa menerima vaksinasi MR, sambil menunggu kita kembangkan vaksin yang halal,” jelasnya.
Untuk mengembangkan vaksin MR yang halal, lanjut Menkes tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Dibutuhkan proses yang panjang dengan waktu yang cukup lama. Sebab mengembangkan vaksin tidak cukup dengan clinical trial, harus ada tahapan pra klinik yang harus dilalui.
“Mengembangkan vaksin tidak mudah, memerlukan penelitian tingkat tinggi. Bukan sekedar melemahkan virus kemudian memasukkan ke tubuh. Ada tahapannya, apakah pakai virus yang dilemahkan, atau cukup toksinya dan sebagainya. Kita libatkan kaum akademisi,” kata Menkes.
Terkait dilantiknya Oscar Primadi, Menkes berharap tugas-tugas strategis dilingkunan Sekjen bisa diemban dengan baik oleh Sekjen yang baru ini. Dengan pengalaman yang cukup lama dan jabatan yang beragam, Menkes yakin sosok Oscar bisa menangani berbagai problema kesehatan di Indonesia.
Ocsar Primadi sebelumnya menjabat sebagai Irjen Kemenkes. Pria yang lahir di Pontianak, Kalibar pada 20 Oktober 1961 tersebut sudah akrab dengan media karena sebelum menjabat sebagai Irjen, ia menjadi Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes.