Saya tidak mengerti mengapa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tentang Calling Visa untuk warga negara Israel.
Kalau untuk warga negara Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia, tidak ada masalah. Pasalnya, tidak ada yang dikakukan oleh negara tersebut yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Tetapi kalau calling visa itu untuk warga negara Israel, itu jelas bermasalah.
Langkah ini, secara tersirat pemerintah tampaknya akan mencoba menjajagi pembukaan hubungan “diplomatik” dengan negara tersebut, dengan cara memulainya dengan calling visa. Kalau benar seperti itu, pertanyaannya mau dikemanakan oleh pemerintah prinsip politik luar negeri yang telah diletakkan oleh para pendiri negeri ini. Prinsip yang sudah kita sepakati untuk menjadi jiwa dan roh dari konstitusi negeri ini, seperti yang terdapat dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Seluruh anak negeri ini tahu, bahwa negara Israel itu adalah negara penjajah yang telah teramat banyak melakukan tindakan yang sangat bertentang dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Akibat penjajahan itu, rakyat Palestina yang merupakan saudara kita yang setia, telah kehilangan tanah airnya dan kehilangan kedaulatannya sebagai individu, sebagai warga negara dan sebagai bangsa.
Oleh karena itu, untuk apa pemerintah Indonesia berhubungan dengan negara yang paling zhalim di dunia tersebut ? Sejatinya pemerintah, sangat ingin supaya para investor dari Israel datang kesini untuk berinvestasi, tapi janganlah karena alasan ekonomi maka pemerintah negeri ini mengorbankan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi selama ini.
Negeri ini, harus tumbuh dan berkembang serta maju menjadi bangsa yang memiliki prinsip yang harus diketahui dan dihormati orang. Dunia harus tahu, bahwa Indonesia adalah bangsa yang memiliki sikap dan pendirian serta integritas. Indonesia adalah negara yang anti penjajahan, negeri yang menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan.
Sementara Israel adalah negara yang menentang dan menginjak-injak itu semua. Oleh karena itu, untuk apa Indonesia berhubungan dengan negara yang tidak beradab tersebut. Janganlah pemerintah terlalu mengedepankan pertimbangan pragmatis dengan mengorbankan sikap dan pandangan hidup negeri ini yang sangat luhur dan mulia, untuk hal-hal yang rendah. Oleh karena itu, di tengah-tengah kehidupan dunia yang sudah kehilangan arah ini, bangsa ini  harus bisa tampil menjadi bangsa yang memiliki jati diri yang menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Langkah ini perlu agar bangsa ini bisa menjadi guru bagi bangsa-bangsa lain di dunia saat ini, yang saat ini banyak yang benar-benar telah sangat pragmatis dan sudah kehilangan orientasi.
Penulis: Anwar Abbas, Wakil ketua umum MUI Periode 2020-2025