INDRAMAYU, MENARA62.COM – Selama masa tanggap darurat COVID-19, aparat sipil negara (ASN) Kabupaten Indramayu tidak melakukan absensi menggunakan mesin finger print. Kehadiran ASN dilakukan melalui model lama yakni absensi manual.
Kebijakan tersebut diterapkan Pemkab Indramayu sebagai antisipasi terhadap penularan COVID-19.
“ASN juga tidak wajib absensi finger print, karena mesin absensi itu berpotensi menjadi media penyebaran covid 19,” kata Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat, Senin (16/3/2020).
Pemkab Indramayu hingga saat ini belum mengambil kebijakan bekerja dari rumah untuk para ASN. “Kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelas Taufik.
Selain itu langkah konkret lainnya adalah pengawasan terhadap orang asing yang ada di Indramayu termasuk para eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali pulang ke Indramayu mendapatkan perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja.
“Disnaker memonitoring kepulangan warga Indramayu dari luar negeri baik PMI maupun yang pulang umroh. Sesuai protokol penanganan covid 19 mereka ini harus diperiksa di bandara dan melakukan isolasi,” kata Taufik.
Sementara untuk pasar modern, lanjut orang nomor satu Indramayu itu, mini market, dan pasar tradisional harus lebih ditingkatkan kebersihannya dan menyediakan hand sanitezer di tokonya. Hal ini agar transaksi jual beli di tempat itu tidak terpapar. Begitupun terhadap pelayanan publik, seperti Disdukcapil dan lainnya harus disediakan antiseptic dan melakukan pembatasan pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan seluruh stake holder lainnya membentuk Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan berbagai langkah dan tindakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Langkah konkret tersebut merupakan hasil Rakor antara Plt. Bupati Indramayu dengan berbagai unsur yang berlangsung di Ruang Sekda Indramayu, Senin (16/03/2020).
Taufik Hidayat menjelaskan, Gugus Tugas dibentuk sebagai pengendali Covid-19. Gugus Tugas ini dengan Sekretariat di Ruang Indramayu Command Center (ICC) yang berada di Pendopo Indramayu yang juga dijadikan sebagai Pusat Informasi dan Komunikasi Covid-19.
Taufik memaparkan, sebagai dasar hukum pencegahan Covid-19, ia mambuat Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443.2/913/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) tertanggal 16 Maret 2020 yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indramayu.
Setelah menggelar rakor, Plt. Bupati Indramayu melaksanakan Video Confrence (Vicon) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di ruangan ICC dan melaporkan perkembangan Covid 19 di Indramayu. (Jiaul Haq)